Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus, dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR. Total debitur tersebut memiliki outstanding Rp 165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak Corona.
“Pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Corona, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Corona,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Corona terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Corona yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Corona juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga atau margin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, dan 3 persen selama 3 bulan kedua, selama 6 bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.
Penundaan Pembayaran
Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Corona berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Corona.
“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi Corona,” katanya.
Advertisement
Kriteria Kualitas Kredit
Jelas Hanung, sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.
“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” ujarnya.
Kendati Begitu, Hanung berharap agar debitur KUR untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan atau omzet terkait Corona, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Corona.