Antam Sebar Deviden Rp 67,84 Miliar

Hari ini Antam telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 16:00 WIB
gedung-antam-130715b.jpg
Gedung Antam

Liputan6.com, Jakarta - Emiten pertambangan logam, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan mengumumkan pembagian deviden untuk tahun buku 2019.

Dalam RUPST yang diselenggarakan hari ini, Kamis (11/6/2020), Antam menyepakati jumlah deviden yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 67,84 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan sebesar 35 persen dari total laba tahun berjalan yang dapat distribusikan kepada pemilik entitas induk 2019 sebesar Rp 193,85 miliar. Adapun, realisasi itu anjlok 88,2 persen secara year on year (yoy).

"Disetujui pembagian deviden sebesar Rp 67.847.901.618,70 atau 35 persen dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019," kata Direktur Utama Antam, Dana Amin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Laba Ditahan

Ilustrasi Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui laba ditahan sejumlah Rp 126 miliar atau 65 persen dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019.

Pemegang saham ANTAM juga menyatakan setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya