OJK: 5,94 Juta Debitur Sudah Dapat Restrukturisasi Kredit

OJK mengumumkan sebanyak 5,94 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi sampai 2 Juni 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Jun 2020, 21:53 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 17:50 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 5,94 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 609,07 triliun sampai dengan 2 Juni 2020.

Dari total tersebut, terdiri atas restrukturisasi UMKM sebanyak 4,96 juta debitur dengan baki debet Rp 282,64 triliun dan non-UMKM sebanyak 0,99 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 326,43 triliun.

Melansir dari keterangan resmi OJK, Jumat (12/6/2020), potensi implementasi restrukturisasi 110 bank sampai dengan 2 Juni 2020 mencapai Rp 1.353,1 triliun dengan total 15,32 debitur.

Sementara realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan, OJK mencatat, totalnya mencapai Rp 93,72 triliun dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui sebanyak 2.989.261 kontrak.

Adapun yang masih dalam proses persetujuan sebanyak 453.103 kontrak dari total 3.617.760 kontrak permohonan di 189 perusahaan pembiayaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Ada Pengajuan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai catatan, dalam keterangan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan bahwa restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur.

Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar rupiah, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya