Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar makro untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 42 - USD 45 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.
Sementara itu, target lifting minyak dan gas (migas) juga ditetapkan 1,68 juta - 1,72 juta barel oil equivalen per day (BOEPD).
Dengan rincian, lifting minyak bumi sebesar 690.000-710.000 barel oil per day (BOPD), dan lifting gas bumi sebesar 990.000-1,01 juta BOEPD. Sedangkan biaya penggantian atau cost recovery sebesar USD 7,5 miliar sampai USD 8,5 miliar.
Advertisement
Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Komplek DPR Senayan seperti melansir Antara, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menjelaskan, penetapan asumsi dasar RAPBN 2021 sudah sesuai usulan dari Komisi VII DPR.
Adapun pagu indikatif Kementerian ESDM tahun 2021 telah diputuskan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 6,84 triliun,
Besaran pagu indikatif ini, jelas Arifin, naik 10 persen dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2020 yang mencapai Rp 6,2 triliun.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, belanja publik fisik mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan belanja publik nonfisik dan belanja aparatur, yaitu sebesar 47,1 persen atau Rp 3,22 triliun dari pagu indikatif Rp 6,84 triliun.
Ini rencananya akan digunakan antara lain untuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga, konkit nelayan, konkit petani, konversi mitan ke LPG, PLTS Atap, pos pengamatan gunung api, geopark hingga peralatan mitigasi bencana geologi.
Sementara dana belanja publik nonfisik digunakan untuk pembinaan, pengawasan, pelayanan publik/perizinan, penyusunan kebijakan/peraturan, survei, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, telah dianggarkan sebesar Rp 1,59 triliun atau 23,2 persen.
Sekitar 29,7 persen atau Rp 2,03 triliun lainnya dibelanjakan bagi keperluan aparatur seperti pembayaran gaji dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan kantor, pengadaan peralatan kerja.
Tahun Depan, Subsidi BBM Dipatok Rp 500 per Liter
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyetujui Asumsi Dasar Makro sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.
Salah satunya soal besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk solar sebesar Rp 500 di 2021.
Dalam asumsi RAPBN 2021 tersebut, Harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditetapkan rentang USD 42-45 per barel.
“Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM menyetujui harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di rentang 42-45 Dolar Amerika Per Barel,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga
Sugeng menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan harga ideal ICP. Pasalnya ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi ICP. Diantaranya faktor fundamental, yakni adanya hukum supply and demand.
Artinya, ketika supply ICP meningkat, maka harga ICP anjlok. Kondisi ini pernah terjadi saat beberapa bulan sebelumnya, dimana supply minyak mentah, OPEC plus sangat luar biasa. Ditambah dengan Amerika yang memproduksi minyak mentah hingga 15 juta per barel.
“Hal tersebut membuat pasar benar-benar dibanjiri oleh minyak mentah, yakni sebanyak 110 juta barel. Sementara konsumsi minyak dunia turun hampir lima puluh persen, sehingga harga minyak mentah saat itu anjlok,” jelas politisi Partai NasDem itu.
Dia menambahkan faktor lain yang turun mempengaruhi adalah situasi politik. Misalnya seperti prediksi akan adanya perang dagang serta adanya pandemi seperti yang terjadi di berbagai negara di dunia. Dimana, pandemi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia yang cenderung negatif.
Advertisement