OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 740,79 Triliun per 29 Juni 2020

OJK mengumumkan restrukturisasi kredit per 29 Juni 2020 telah menjangkau 6,56 juta debitur

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Jul 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 16:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan restrukturisasi kredit per 29 Juni 2020 telah menjangkau 6,56 juta debitur dari 100 bank yang telah mengimplementasikan restrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 740,79 triliun.

Seperti sebelumnya, UMKM masih mendominasi dengan 5,29 juta debitur dengan baki debet senilai Rp 317,29 triliun. Total realisasi UMKM ini mengalami peningkatan dibandingkan Mei, yakni sebesar 101,578 juta atau 1,96 persen debitur dengan nominal realisasi meningkat Rp 9,467 triliun atau 3,08 persen dari realisasi Mei sebesar Rp 307,828 triliun.

“Sementara untuk debitur non-UMKM, total realisasinya 1,27 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 423,5 triliun,” melansir keterangan OJK, Selasa (7/7/2020).

Adapun realisasi restrukturisasi kredit UMKM ini, terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.449 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 46,825 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Total Debitur Terbanyak

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara untuk total debitur terbanyak terjadi di Jawa Barat yang mencapai 1.489.986 debitur dengan baki debet sebesar 98,952 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, realisasi restrukturisasi kredit sampai dengan 30 JUni 2020, sebanyak 3.740.837 kontrak dari 4.418.088 kontrak permohonan telah disetujui untuk restrukturisasi dengan nilai Rp 133,84 triliun. Sedangkan sisanya, sekitar 451.655 kontrak masih dalam proses.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya