Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.
Baca Juga
"PPh final akan kita perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru," kata Hestu dalam sesi webinar, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Hestu pun berharap agar para pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan stimulus pembebasan pajak tersebut. Sebab, saat ini baru sekitar 201 ribu UMKM yang mendaftarkan diri untuk bisa menerimanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anggaran Rp 123 Triliun
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp 123 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.
"Kita berharap UMKM yang 2,3 juta mohon dimanfaatkan. Kita sudah menjangkau awal Mei ada 2,1 juta yang sudah kita email blast. Kita butuh dukungan sosialisasi," imbuh Hestu.
Advertisement