4 Catatan BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah 2019

BPK memberikan empat catatan penting untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 16:20 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 16:20 WIB
DPR dan BPK Bahas Pengawasan Dana Penanganan COVID-19
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan keterangan usai pertemuan dengan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Dalam pertemuan, DPR meminta BPK melakukan pengawasan, pemeriksaan penggunaan dana dalam penanganan pandemi COVID-19 secara tansparan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memberikan empat catatan penting untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Catatan tersebut mencakup kinerja positif pemerintah hingga pengelolaan dana penanganan Virus Corona.

"Kami memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian DPR dan Pemerintah terhadap LKPP Audited 2019," Agung saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Catatan BPK pertama, terdapat beberapa capaian positif atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2019 yang ditetapkan dalam APBN 2019, yaitu inflasi sebesar 2,72 persen yang lebih rendah dari asumsi APBN sebesar 3,50 persen, dan nilai tukar Rupiah terhadap USD sebesar Rp14.146 dari asumsi APBN sebesar Rp15.000.

"Namun, beberapa indikator ekonomi makro capaiannya di bawah asumsi penyusunan APBN 2019, yaitu pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5,02 persen dari asumsi APBN sebesar 5,30 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan sebesar 5,62 persen dari asumsi APBN sebesar 5,30 persen," jelas Agung.

Kedua, BPK memberikan catatan mengenai realisasi rasio defisit anggaran terhadap PDB pada Tahun 2019 adalah sebesar 2,20 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal yang telah ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2019 sebesar 1,84 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anggaran Pendidikan

DPR dan BPK Bahas Pengawasan Dana Penanganan COVID-19
Ketua DPR Puan Maharani bersama Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020). DPR meminta BPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketiga, Pemerintah telah menyediakan anggaran bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBN Tahun 2019 yang merupakan belanja atau pengeluaran negara yang bersifat mandatory spending. Total anggaran bidang pendidikan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp492,45 triliun atau mencapai 20,01 persen dari anggaran Belanja Negara sehingga telah memenuhi ketentuan ayat (4) Pasal 31 UUD 1945.

"Realisasi anggaran bidang pendidikan tahun 2019 mencapai sebesar Rp460,34 triliun atau 93,48 persen dari yang dianggarkan di APBN. Selain itu, total anggaran bidang kesehatan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp123,11 triliun atau mencapai 5,00 persen dari anggaran Belanja Negara sehingga telah memenuhi ketentuan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan realisasi sebesar Rp102,28 triliun atau 83,08 persen dari yang dianggarkan di APBN," kata Agung.

 

LKPP 2020

DPR dan BPK Bahas Pengawasan Dana Penanganan COVID-19
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan keterangan usai pertemuan dengan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Dalam pertemuan, DPR meminta BPK melakukan pengawasan, pemeriksaan penggunaan dana dalam penanganan pandemi COVID-19 secara tansparan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keempat, Pemerintah telah merespon Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan.

"Namun demikian, Pandemi Covid-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Dampak pandemi Covid-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020, antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya