Bunga KUR Turun jadi 6 Persen, Pemerintah Ingin UMKM Segera Naik Kelas

Suku bunga KUR terus mengalami penurunan sejak 2011, di mana penurunan drastis terjadi pada 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 13:30 WIB
Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pengunjung melihat kerajinan dalam pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Di sini pengunjung bisa berkonsultasi seputar bisnis, branding, packaging, perizinan ekspor, hingga perizinan sertifikasi halal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen per 1 Januari 2020. Keputusan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam webinar hari ini (15/7).

"Jadi tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga KUR jadi 6 persen.sehingga bunga KUR telah mengalami penurunan" kata dia.

Iskandar menjelaskan suku bunga KUR terus mengalami penurunan sejak 2011. Dimana penurunan drastis terjadi pada 2015.

Saat itu KUR dipangkas hampir setengahnya dari 22 persen di 2014, menjadi 12 persen di 2015. Setelah itu, suku bunga KUR terus menurun hingga menyentuh level 6 persen di saat ini.

Sedangkan terkait plafon KUR, Iskandar mengatakan bahwa target plafon akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024.

Rinciannya kenaikan penyaluran KUR tiap tahunnya yakni, tahun 2021 sebesar Rp 220 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 250 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 285 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp 325 triliun.

Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur sejak 1 Januari 2020. Demikian juga, plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan yang mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dukungan ke UMKM

BRI membantu para pelaku UMKM
BRI memberikan bantuan ke UMKM dalam bentuk KUR.

Iskandar menyebut kebijakan ini ditempuh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku UMKM dalam negeri agar bisa segera naik kelas.

Selain itu, kebijakan tersebut sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang tengah dalam proses kajian pemerintah dan DPR RI.

"Dengan kebijakan prefer tadi kita harapkan akan muncul pengusaha mikro kecil yang naik kelas," ujarnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya