Mau Dapat Subsidi UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya

Rencananya, penyaluran program bantuan produktif usaha mikro akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Agu 2020, 15:40 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 15:40 WIB
FOTO: Mengintip Proses Pembuatan Wajan di Bogor
Perajin menyelesaikan pembuatan wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melewati masa pandemi COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan program bantuan produktif usaha mikro. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

Rencananya, penyaluran ini akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2020. “Ini kita sudah siapkan. Pertengahan Agustus ini sudah bisa kick off,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Keterangan Pers Pengumuman Bantuan Usaha Mikro, Rabu (12/8/2020).

Bantuan ini nantinya menyasar 12 juta pengusaha mikro. Adapun ketentuan bagi calon penerima, yakni belum pernah mendapatkan bantuan atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Kriteria penerima, dia belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer,” beber Teten.

Teten menyebutkan, sebanyak 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK terutama untuk bank wakaf mikro dan LKM, Himbara, Kementerian/Lembaga, BUMN (PNM dan Pegadaian), serta BLU.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop UKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyaluran Stimulus UMKM Dipastikan Tak Merusak Pasar

FOTO: Mengintip Proses Pembuatan Wajan di Bogor
Perajin membawa wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melewati masa pandemi COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan stimulus yang diberikan Pemerintah untuk penanganan dampak pandemi covid-19 di sektor koperasi dan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, tidak merusak mekanisme pasar.

Dalam webinar Gotong Royong untuk #JagaUMKMIndonesia Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang diwakili Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan setelah bantuan sosial sembako disalurkan, pihaknya memastikan agar bantuan itu tidak merusak pasar.

 

“Contoh bantuan kebutuhan pokok yang disalurkan kita beli ditoko-toko sembako di masyarakat, kalau kita beli di grosir besar maka yang terdampak adalah warung-warung kelontong,” kata Fiki dalam webinar, Selasa (11/8/2020).

Lanjut Fiki, memang pada awal pandemi covid-19 terjadi di Indonesia yang dikedepankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM utamanya adalah gotong royong, dengan kebijakan refocusing dan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya dilaksanakan berbeda di tahun sebelumnya, kali ini harus didesain ulang karena pandemi.

Menurutnya kolaborasi gotong royong menjadi kata kunci utama dalam menangani suatu krisis yaitu dengan fase mitigasi survive agar bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bisa memenuhi kebutuhan kesehariannya.

“Saat ini kita ada di level reaktivasi recovery, bahwa kita narasi rasa aman ini penting untuk disampaikan sehingga dalam setiap fase proses ini kita juga jaga soal sosialisasi, bagaimana pelaku UMKM agar menjaga protokol Kesehatan,” ujarnya.

Tambah Fiki, level reaktivasi ini Pemerintah mendorong bantuan produktif untuk usaha mikro. Sebelumnya di level mitigasi sudah diamankan usaha UMKM  dan sekarang dihidupkan Kembali usahanya.

“Program PEN Rp 123,46 triliun untuk koperasi dan UMKM ini adalah fase bagaimana untuk mengekspansi masuk ke fase selanjutnya yaitu re-growth atau berkelanjutan, maka desain ini harus tetap dijaga,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya