Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rapat Terbatas Senin (14/9/2020) lalu, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pusat-pusat karantina Covid-19 di 15 hotel berbintang 2 dan 3 di DKI Jakarta.
Lalu bagaimana kriteria hotel bintang 2 dan 3 yang jadi sasaran Pemerintah untuk tempat karantina bagi pasien yang terinfeksi covid-19 bergejala ringan?
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menjelaskan sejauh ini Pemerintah belum menyebutkan daftar hotel mana saja yang akan menjadi pusat karantina covid-19, namun yang pasti Pemerintah telah membahas kriteria hotel apa saja yang dibutuhkan.
Advertisement
Beberapa kriteria hotel yang menjadi pilihan Pemerintah telah dibahas oleh Satuan Tugas penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan PHRI, dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).
1. Tempat Parkir yang cukup luas
Maulana mengatakan dibutuhkan hotel bintang 2 dan 3 yang memiliki tempat parkir yang cukup luas, sebab nantinya parkir dibutuhkan untuk memarkir beberapa mobil ambulan, dan kendaraan lainnya.
2. Lobi yang luas
Selain dibutuhkan tempat parkir yang luas, Pemerintah juga memerlukan lobi hotel yang luas. Hal tersebut bertujuan agar jaga jarak di lobi hotel bisa terjaga, serta tidak terjadi penularan secara masif Ketika di lobi hotel antara tamu reguler dengan petugas kesehatan, dan pasien covid-19.
Saksikan video pilihan berikut ini:
3. Tempat Olahraga Outdoor
Selanjutnya Maulana mengatakan Pemerintah menginstruksikan untuk hunian karantina pasien covid-19 bergejala ringan disediakan tempat olahraga outdoor, sehingga pasien bisa berolahraga dengan bebas tanpa khawatir adanya penularan saat olahraga dibanding berolahraga di dalam ruangan.
Selain kriteria di atas, Maulana mengatakan saat ini Pemerintah sedang membahas persoalan teknis terkait pembiayaan, apakah hotel akan disewa pergedung atau disewa per kamar. Namun, ia sebagai perwakilan dari PHRI, mengusulkan kepada Pemerintah agar menyewa pergedung saja.
Di mana pada saat hotel tersebut sudah dijadikan tempat untuk isolasi yang dimaksud oleh pemerintah, pertama hotel tersebut pasti ada penjagaan, kedua situasinya bukan seperti situasi hotel karena ada ambulans ada orang-orang yang standby untuk mengurus pasien tersebut mulai dari masuk dan lainnya itu akan menjadi sesuatu yang tidak akan menarik bagi tamu regular.
“Jadi harusnya pertimbangan pemerintah bahwa memang konsekuensinya menyewa itu satu hotel bukan setengah-setengah,”pungkasnya.
Advertisement