Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tidak benar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM di Indonesia.
“Saya kira UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, jadi tidak betul UU Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM, karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM,” kata Teten dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga
Sebut Teten, hal itu tercantum dalam Pasal 99, 100 dan 101 yang tertulis dengan adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.
Advertisement
Serta tertulis dalam Pasal 103 dan 104 bahwa dengan adanya pengalokasian tempat promosi, tempat usaha dan atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik dapat meningkatkan persaingan dengan usaha besar.
“Kalau investasi ini hanya diarahkan kepada korporasi besar maka akan terjadi gap/celah antara UMKM koperasi dan korporasi ini akan semakin tajam, karena itu saya kira penting kita juga mendorong investasi tetapi harus bermitra,” ujarnya.
Sehingga kemitraan UMKM dengan usaha besar ini dalam banyak pengalaman dari berbagai negara dan berbagai studi, kata Teten, memberikan peluang bagi UMKM untuk naik kelas dari kecil menjadi menengah, dari menengah menjadi besar.
“Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi sangat positif, secara umum kan undang-undang cipta kerja memang ditujukan untuk melahirkan atau menciptakan kerja ya untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,” pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Sebelumnya, Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.
"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.
Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.
"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.
Advertisement