6 Masalah UMKM yang Bisa Langsung Selesai Lewat UU Cipta Kerja

Pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan Koperasi dan UMKM sangat positif.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 17:45 WIB
FOTO: Terdampak Covid-19, Perajin Tas Jinjing Sepi Pesanan
Mustaqim (29), perajin tas menyelesaikan pesanan tas jinjing di Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/9/2020). Pemerintah berharap UMKM bisa menjadi tulang punggung dan andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menjawab enam masalah utama yang tengah dihadapi oleh pelaku usaha Koperasi dan UMKM (KUMKM).

"Saya ingin, menyampaikan saya kira penting diketahui oleh publik. Kita tahu pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan Koperasi dan UMKM sangat positif. Setidaknya ada enam poin dari UU Cipta Kerja untuk menjawab masalah besar KOperasi dan UMKM," ujar dia dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Pertama, mempermudah akses pembiayaan seperti tercantum dalam pasal 92 dan 102, Mempermudah akses pasar seperti tercantum pada pasal 90, 103, dan 104. Lalu, mempermudah akses pengembangan usaha seperti tercantum pada pasal 89, 94, dan 95, mempermudah akses perizinan seperti tercantum pada pasal 91, dan mempermudah akses rantai pasokan seperti yang tercantum pada pasal 90.

Kedua, kemampuan UMKM dalam penerapan tenaga kerja semakin besar. Hal ini karena dampak dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja.

"Maka, adanya kemudahan ini kemampuan UMKM dalam menyerap lapangan kerja semakin besar. Karennya juga kesempatan UMKM naik kelas semakin besar," jelas dia.

Ketiga, kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Sebagaimana diatur dalam pasal 86 yang menekankan pada kemudahan mendirikan koperasi dalam bentuk startup. Lalu pasal 90 terkait fasilitas kemitraan UMB dengan UMK serta Koperasi dalam rantai pasok dapat meningkatkan kompetensi level usaha.

"Kemudian pasal 92 mengatur tentang insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK. Dan pasal 98 ata pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan," tambahnya.

Keempat, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 99,100, dan 101, dengan adanya inkubasi dapat menguatkan dan mengembangkan kualitas pelaku UMK agar dapat memiliki daya saing tinggi.

 

Jaminan Kredit

FOTO: Terdampak Covid-19, Perajin Tas Jinjing Sepi Pesanan
Mustaqim (29), perajin tas menyelesaikan pesanan tas jinjing di Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/9/2020). Pemerintah berharap UMKM bisa menjadi tulang punggung dan andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain itu, dalam pasal 103 dan 104 adanya ketentuan pengalokasian tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik dapat meningkatkan persaingan dengan usaha besar. "Sehingga diharapkan usaha besar tidak lagi memakan usaha kecil," terangnya

Kelima, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit. Aturan ini tertuang dalam pasal 93 atas adanya jaminan kredit program.

"Kita tahu bahwa untuk pengajuan kredit itu perlu jaminan. Namun, KUMKM mempunyai keterbatasan modal, terletak di tempat kurang strategis dan Alat permesinan produksinya masih sederhana," tegasnya.

Terakhir, kemudahan mendirikan koperasi. Sehingga dia berharap koperasi dapat mengikuti jejak kesuksesan korporasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya