Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) luncurkan sistem pemindai wajah (face recognition system). Dengan begitu, Pegadaian merupakan BUMN pertama yang memanfaatkan teknologi Electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan memanfaatkan sistem pemindai wajah (face recognition system).
Implementasi program ini merupakan buah kerjasama Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh disaksikan oleh Jajaran Direksi Pegadaian serta pejabat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga
“Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data melalui pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari verifikasi data nasabah dalam pengenalan nasabah (Know Your Customer) secara elektronik,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto dalam keterangan resmi, Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Selain itu, Kuswiyoto mengatakan program ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data nasabah Pegadaian, mencegah fraud dan pemalsuan data nasabah, serta meningkatkan kecepatan, keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku bangga dan berterima kasih kepada Pegadaian sebagai BUMN pertama yang memanfaatkan e-KYC.
Ia berharap, kerjasama ini dapat mengarah pada pembangunan peradaban baru. Yakni melalui penggunaan data administrasi kependudukan yang baik.
“Dengan membangun sistem Single Identity Number, maka upaya membangun peradaban yang baik dapat diwujudkan. Verifikasi keaslian data kependudukan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga tindakan fraud dapat dicegah,” kata Zudan..
Adapun penerapan sistem pemindai wajah dalam registrasi aplikasi Pegadaian Digital prosesnya mudah. Cukup dengan menggunakan foto KTP dan swafoto, lalu data langsung dapat diricek dengan sistem Dukcapil.
Dengan aplikasi Pegadaian Digital ini, masyarakat dapat mengakses produk dan layanan Pegadaian dimana saja tanpa harus datang ke outlet. Proses bisnis pun menjadi lebih cepat, aman dan nyaman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
PT Pegadaian (Persero) melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menyatakan, awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.
"Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," jelasnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Selanjutnya, Amoeng menyampaikan, penipu menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
"Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu," sambungnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin, mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku lelang Pegadaian berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu," kata Sarjono Turin.
Kemudian, Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.
Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
"Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum," pungkasnya.
Advertisement
Pegadaian Luncurkan Tabungan Emas di Aplikasi Belanja Shopee
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) menggandeng Shopee meluncurkan Tabungan Emas yang hadir di aplikasi belanja Shopee. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas akses produk tabungan emas, serta mempermudah masyarakat dalam investasi emas.
Direktur Teknologi Informasi & Digital PT Pegadaian (Persero) Teguh Wahyono mengatakan, channeling tabungan emas Pegadaian dengan Shopee adalah langkah kolaborasi strategis antara start up teknologi tingkat global dengan produk BUMN unggulan. Kerjasama ini semakin memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan layanan Pegadaian secara online.
"Kini seluruh masyarakat bisa menabung emas dengan mudah dan cepat, hanya menggunakan applikasi Shopee," ujar Teguh, Selasa (27/10/2020).
Tabungan Emas Pegadaian merupakan layanan beli dan titip emas yang memudahkan investasi emas secara aman, mudah, murah, dan terpercaya. Produk ini nantinya dapat diakses secara konvensional maupun digital, salah satunya dengan aplikasi belanja online Shopee.
Hanya dengan investasi mulai dari Rp 500, nasabah bisa membeli emas mulai dari Rp 5.000, melakukan transfer emas ke sesama pengguna Shopee minimal 0,01 gram dan maksimal 100 gram, wajib memiliki saldo yang tidak bisa ditarik (mengendap) minimal 0,05 gram, dan mendapat buku setelah nasabah ke cabang Pegadaian yang didaftarkan.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengutarakan, transaksi jual-beli emas melalui aplikasi Shopee dapat dilakukan dengan nilai yang sangat terjangkau. Hal tersebut dilakukan guna membuat kebiasaan dalam masyarakat untuk memiliki perilaku yang gemar menabung.
"Pertimbangannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat berinvestasi emas dengan mudah dan nyaman, Selain itu tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak bisa menabung," ujar Harianto.
Bagi nasabah baru yang hendak membuka Tabungan Emas di Shopee caranya sangat mudah. Cukup Kunjungi halaman Tabungan Emas pada aplikasi Shopee, lalu tentukan jumlah emas yang akan dibeli dalam bentuk satuan gram atau rupiah.
Pengguna aplikasi wajib melengkapi data agar verifikasi KTP dapat dilakukan. Pada tahap akhir nasabah diminta untuk melakukan proses pembayaran. Jika proses pembayaran sukses, maka secara otomatis emas yang dibeli akan tercatat di fitur Tabungan Emas pada akun pengguna Shopee.