Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Namun rencana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, utamanya pengusaha. Pasalnya, jika peredaran minuman beralkohol ditekan sedemikian rupa, justru akan berpotensi adanya praktik penyelundupan. Bahkan tak menutup kemungkinan memancing kembali maraknya oplosan.
Advertisement
“Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktek masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen,” ujar Komisaris Utama PT.Delta Djakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 6 draf RUU tersebut, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Sementara, Sarman, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menjelaskan bahwa selama ini sudah ada Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan sudah berjalan efektif.
“Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dimana penjualan Minol sudah lebih tertata hanya ditempat tertentu. Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak,namun semuanya kembali kepada DPR,” kata Sarman.
Di sisi lain, Sarman meminta DPR untuk mempertimbangkan situasi saat pandemi covid-19 yan saat ini sedang berlangsung. MEnurutnya, adapun waktu yang tepat yakni setidaknya saat pandemi berakhir dan perekonomian dalam negeri telah pulih. Sebab, saat ini pelaku usaha, termasuk industri minuman beralkohol juga terpuruk siring dengan pembatasan sosial.
“Ditengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol,mari kita focus bersama melawan pendemi covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sarman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Waduh, Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol kembali hangat diperbincangkan. Hal ini lantaran RUU tersebut tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dari draf RUU Minol yang dilihat Merdeka.com, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Sementara itu, pasal 7 yang tertuang pada pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danC. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:a. Minuman beralkohol tradisional; danb. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Advertisement
Usulan dari 3 Fraksi
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi. yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol," ucap Ibnu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
"Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu," tuturnya.
Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia bilang, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.
"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.
Ia menguraikan bahwa pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra. Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.
"Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya.
Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com