Sri Mulyani Ingatkan Perlu Kehati-hatian untuk Jaga Tren Positif Ekonomi

Setidaknya ada 5 sektor yang mulai menunjukkan tanda pembalikan meski masih tumbuh di zona negatif pada kuartal III tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 19:15 WIB
30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani . (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih perlu kehati-hatian dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang mulai menunjukkan tren pulih.

Proses pemulihan dan pembalikan tren dari kondisi kontraksi menuju positif di beberapa sektor pada kuartal III 2020 masih dalam tahap awal. 

"Kita melihat di kuartal III pemulihan ekonomi sudah mulai. Sektor-sektor dari sisi produksi juga sudah mulai pembalikan dan juga dari sisi agregat demand mulai terjadi pemulihan. Kita harus sangat ekstrim hati-hati, karena pemulihan atau pembalikan tren dari kondisi kontraksi menuju positif masih sangat di tahap awal," ujar dia, Kamis (19/11/2020).

Bendahara negara ini merinci, setidaknya ada 5 sektor yang mulai menunjukkan tanda pembalikan meski masih tumbuh di zona negatif pada kuartal III tahun ini. Yakni, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, pergudangan, konstruksi, dan akomodasi.

Kemudian terdapat 3 sektor yang tetap tumbuh positif meski dalam situasi sulit di tengah pandemi ini. Diantaranya pertanian, informasi dan komunikasi, serta jasa kelautan.

Sedangkan untuk 2 sektor yang masih mengalami tekanan yaitu pertambangan dan jasa keuangan. Adapun tekanan untuk sektor jasa keuangan dinilai akibat penurunan kinerja perbankan dalam penyaluran kredit.

"Tapi, kita bergembira terjadinya pembalikan. Namun ini tidak akan dijamin akan terus berjalan kalau tidak semuanya ikut menjaga dan mendorong untuk pemulihan ekonomi," ucapnya.

Untuk itu, dia menyebut, pemerintah saat ini fokus mempekokoh struktur pondasi ekonomi. Diantaranya dengan meneruskan dan akselerasi penguatan reformasi struktural terutama terkait kualitas SDM, debirokratisasi, deregulasi dan transformasi ekonomi.

"Ini jadi agenda luar biasa penting. Agar produktif dan kompetitif dalam rangka menjaga momentum pembalikan," terangnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video di bawah ini:

Sri Mulyani: Pajak Jadi Penentu Ketertarikan Investor Tanam Modal di Indonesia

Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020, perekonomian Indonesia akan mengalami kontraksi hingga minus 2,9 persen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 (empat puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal. Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.

Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.

Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksanan UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya