Realisasi Restrukturisasi Jiwasraya Bakal Tentukan Kredibilitas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta DPR RI untuk membantu mempercepat realisasi restrukturisasi Jiwasraya

oleh Tira Santia diperbarui 06 Des 2020, 19:29 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 19:29 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta DPR RI untuk membantu mempercepat realisasi restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebagai otoritas, tentunya penanganan masalah perusahaan asuransi ini bisa meningkatkan kembali kepercayaan sejumlah pihak terhadap kinerja OJK.

Maklum, sejumlah masalah di industri keuangan dan asuransi, sempat memunculkan wacana pembubaran OJK dan tugas dikembalikan ke Bank Indonesia.

"OJK yang telah bekerja keras selama ini melakukan upaya-upaya penyehatan sejak Jiwasraya mengalami persoalan likuiditas belum membuahkan hasil. Jadi OJK perlu membuktikan dirinya bahwa nasib nasabah menjadi perhatian sepenuhnya," ungkap Pengamat Asuransi Kapler A Marpaung saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (6/12/2020).

Saat ini, dikatakannya, nasabah Jiwasraya tengah menanti kepastian kapan klaim polis asuransinya segera cair. Sebenarnya, mereka tidak harus dipusingkan mengenai bagaimana cara Jiwasraya mengembalikan dana mereka.

Oleh karena itu, dirinya berharap tidak hanya OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk segera merealisasikan penyelamatan para nasabah Jiwasraya ini. Dia menggaris bawahi, tujuan penyelamatan Jiwasraya ini adalah demi kepentingan konsumen, bukan hal-hal politis lainnya.

Mengenai upaya restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya, OJK harus memastikan komitmen langkahnya kepada para petinggi IFG Life yang nantinya akan menjadi penyelamat Jiwasraya.

"Sebenarnya rencana restrukturisasi oleh IFG Life sah-sah saja, dengan catatan harus dirundingkan dengan nasabah dan mebdapat persetujuan. Disinlah peran OJK. OJK harus mendapatkan jaminan dari direksi IFG Life dan dari pemerintah sebagai pemegang saham bahwa apabila restrukturisasi mendapat persetujuan dari nasabah, maka eksekusi pembayaran kepada nasabah harus segera," papar pria yang juga sebagai Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada itu.

Dia melanjutkan, nasabah mungkin akan menerima restrukrurisasi akan manfaat polis dengan syarat ada jaminan waktu pembayaran.Harapannya, jangan nanti ketika nasabah setuju restrukturisasi tetapi eksekusi pembayaran tidak dilaksanakan.

"OJK harus mengawal jadwal dan realiasi pembayaran dari IFG Life dan pemegang saham. Dengan demikian masyarakat akan melihat bahwa OJK telah melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DPR Minta OJK Bantu Percepat Restrukturisasi Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Program restrukturisasi ditempuh untuk menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya ini ditempuh karena dinilai menjadi opsi yang terbaik, untuk kelangsungan industri asuransi maupun bagi nasabah.

Untuk itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Aria Bima berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal dan membantu upaya percepatan penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat ini, Komisi VI DPR telah menyetujui skema penyelamatan polis nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi yang memindahkan polis nasabah Jiwasraya ke PT IFG Life. Karena itu, Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bis melakukan restrukturisasi dan transfer polis.

"22 Oktober 2020 telah didirikan IFG Life, Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar," kata Aria seperti ditulis, Selasa (1/12/2020).

Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dilakukan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya. Tidak hanya itu, pentingnya percepatan restrukturisasi untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.

Diketahui Pada 31 oktober nilai leabilitas Jiwasraya Rp 53,9 triliun sedangkan nilai aset cenderung terus turun di angka Rp 15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya Rp 38,5 triliun.

"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 yang defisit ekuitasnya mencapai Rp 30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp 34,6 triliun. Dan kondisi terakhir pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp 38,5 triliun," kata dia.

Menurutnya, lonjakan defisit itu dipengaruhi oleh nilai aset yang sebagian besar tidak likuid dan mayoritas buruk. Bima mengatakan, aset Jiwasraya terus alami penurunan sejak 2018.

Dalam paparanya, aset Jiwasraya pada 2017 senilai Rp 23 triliun. Nilai itu turun pad 2019 menjadi Rp18 triliun. Pada tahun ini, Panja DPR mencatat aset asuransi pelat merah itu hanya Rp 15,4 triliun.

"Kondisi aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal, membuat PT Asuransi Jiwasraya memiliki defisit ekuitas," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan negara akan selalu hadir dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya ini.

"Negara hadir dan memastikan juga keamanan polisi untuk nasabah Jiwasraya," tambah dia.

Di sisi lain, dirinya juga akna terus mengawal proses hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus Jiwasraya ini.

“Tentu yang diketahui banyak pihak adalah kasus hukum terus berjalan dan tentunya ini yang juga harus kita jaga, bahwa keberpihakan pemerintah jelas di situ. Kita menegakan hukum secara baik, hukum tidak tumpul,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya