Pemerintah Buka Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi, Apa Syaratnya?

Anggota Dewan Pengawas LPI terdiri dari 3 orang unsur profesional untuk pertama kali, dengan masa jabatan berbeda-beda.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Des 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 14:19 WIB
Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka seleksi anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dibutuhkan 3 orang dari unsur profesional untuk mengisi posisi tersebut.

Kabar perekrutan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional Nomor: Peng-01/Pansel-DPLPI/2020.

Dikutip dari surat pengumuman tersebut, Jumat (18/12/2020), calon anggota Dewan Pengawas LPI terdiri dari 3 orang unsur profesional untuk pertama kali, dengan masa jabatan berbeda-beda. Dimana satu anggota akan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, satu anggota diangkat untuk masa jabatan 4 tahun, dan satu lainnya untuk masa jabatan 3 tahun.

Untuk persyaratan jabatan, ketiga calon anggota dewan antara lain berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama per 31 Januari 2021. Lalu bukan pengurus/anggota partai politik, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan.

Itu dibuktikan dengan memiliki pengalaman profesional minimal 20 tahun, berpengalaman sebagai eksekutif/pengawas/profesional senior paling sedikit 5 tahun dalam perusahaan/organisasi berskala signifikan, punya pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional, serta memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi/pasar modal/ekonomi/keuangan/perbankan/hukum internasional.

Ketentuan khusus dalam seleksi ini, sesama ggkta dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota atau anggota dewan direktur.

Seleksi ini terdiri dari dua tahapan, yakni tahap I seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan. Dilanjutkan pada tahap II uji kelayakan dan kepatutan, yang terdiri dari rekam jejak dan integritas, pemeriksaan kesehatan dan wawancara oleh panitia seleksi.

Masa pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

Panitia seleksi juga tidak memungut biaya dan keputusan yang bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 anggota, meliputi Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Sisa 3 anggota lainnya berasal dari unsur profesional.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Tunjuk Sri Mulyani dan Erick Thohir untuk Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia. Untuk dapat menjawab tantangan tersebut, Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Lembaga ini diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

 

“Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).

Sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI. Salah satunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

“Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” jelas Puspa.

Adapun susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Sementara pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

Aturan Turunan lainnya

Selain itu, produk hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang ditetapkan sebesar Rp 15 triliun.

Angka ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Lalu, ada PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

“Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan,” jelas Puspa. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya