Angin Segar UU Cipta Kerja untuk Sektor UMKM

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk memperluas akses infrastruktur publik.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Des 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 19:00 WIB
Perajin Tikar Bidai
Meningkatnya kualitas pasokan listrik di perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, disambut baik para pelaku UMKM. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasidan UKM Luhur Pradjarto mengatakan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM), untuk memperluas akses infrastruktur publik.

Adapun isu strategis dalam UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM ini terutama pada akses infrastruktur. UMKMmendapat prioritias dalam pengadaan jasa pemerintah, minimal 40 persen adalah produk Usaha Mikro dan Kecil(UMK).

Bukan hanya itu, alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa di rest area bandara, pelabuhan, danterminal bus juga 30% dari total luas lahan area komersial dikhususkan bagi UMKM dengan pola kemitraan.Angka ini sangat besar untuk memperkenalkan produk UMKM ke masyarakat.

“Produk UMKM tidak lagi ditempatkan di pojok seperti yang kita lihat sekarang ini. Tapi dipajang di tempatstrategis,” ujar Luhur dalam Webinar yang digelar Tim Serap Aspirasi U Ciptakerja dengan temaKemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kerja sama dengan IkatanAlumni Universitas Indonesia (ILUNI).

Luhur menambahkan untuk penentuan UMKM dan koperasi yang berhak mengelola produknya di areastrategis itu menjadi tugas bersama, bukan hanya Kementerian Koperasi. Semua masyarakat termasukPerguruan Tinggi berperan dalam memilah produk terbaik yang layak mendapat lokasi khusus ini.

“Nanti akan dipilih koperasi yang ditentukan. Jangan sampai koperasi tidak mampu mengelola UMKM ditempat strategis,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Andre Rahadian mengatakan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja menyita perhatian sangat besar masyarakat luas.

UU Cipta Kerja memberi harapan besar salah satunya kemudahan berusaha terutama untuk UMKM.Andre mengaku ingin mengetahui secara detil aturan tersebut dan berharap UU Cipta Kerja inimempermudah akses pelaku UMKM.

“Jangan sampai undang-undang yang sudah menyerap perhatian ini ternyata tidak berjalan dalam level implementasi karena tidak sesuai dengan praktek, tidak memenuhi apa yang diharapkan, dan bertentanganatau belum sinkron dengan peraturan yang lain,” ujar Andre Rahadian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kegiatan Serap aspirasi UU Cipta Kerja

Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung.
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung.

Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani mengatakan kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja ini salah satu yang sangat penting dalam konteks besar pembangunan ekonimo saat ini.

Franky merinci masalah yang kerap meghadapi peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerjaantara lain proses perizinan, administrasi birokrasi yang rumit dan lama, persyaratan investasi, dan membuka perizinan yang memberatkan.

Kerumitan yang sama dialami pengusaha UMKM dan koperasi sehingga investasi dan kesempatan kerjamenjadi tidak secepat apa yang diharapkan. Maka pemerintah merancang UU Cipta Kerja agar dapatmenyelesaikan beberbagai permasalahan yang dapat meningkatkan penciptaan kerja khsususnya melaluipenyederhanaan sistim birokrasi dan perizinan.

“UMKM masuk dalam satu klaster khusus dalam UU Ciptakerja, tepatnya bab 5 tentang kemudahan,perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ujar Franky Sibarani.

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta sudah menyerap 75 aspirasi per 16 Desember 2020. Aspirasidari public masih sangat dinanti, bisa disampaikan melalui;Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung kekantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru,Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden(Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ danhttps://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/


Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya