Penyaluran Pembiayaan Rumah Subsidi 2020 Capai 106 Persen

Pencapaian penyaluran dana DLPP ini setara Rp 11,23 triliun atau 109.253 unit rumah

oleh Tira Santia diperbarui 31 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 18:00 WIB
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi tahun ini mencapai realisasi 106,59 persen.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan pencapaian itu setara dengan nilai Rp11,23 triliun bagi 109.253 unit rumah. Sehingga total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah.

"Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020, antara lain swasta 72,55 persen, PNS 12,08 persen, wiraswasta 8,30 persen, TNI/Polri 3,95 persen, dan lainnya 3,12 persen," ujar Arief Sabaruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/12/2020).

Di tahun 2021 mendatang, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Adapun 30 bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah, antara lain Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro.

Kemudian Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Arief menambahkan bahwa selama 6 bulan pertama 2021, aplikasi SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.

Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi. Kami tidak memberlakukan punishment atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep," kata Arief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri PUPR: Kualitas Bangunan Rumah Subsidi Tak Boleh Ditawar

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar.

"Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Basuki dalam acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021 di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

Guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk.

Pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone.

Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi.

Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem big data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time. Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.

Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Sumut, Sulsel, dan Kalsel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya