Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memberikan kemudahan bagi para pengembangan atau kontraktor untuk mengajukan analisis dampak lalu lintas melalui sistem Si Andalan.
Dikutip dari video tutorial penggunaan Si Andalan, Jumat (1/1/2020), langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah menyiapkan dokumen persyaratan.
Baca Juga
Dokumen yang harus disiapkan tersebut antara lain fotokopi identitas pemohon seperti KTP, paspor atau kitas. Kemudian fotokopi legalitas usaha pemohon dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan pengesahan dari Kemenkumham.
Advertisement
Dokumen lain yang harus disiapkan adalah fotokopi NPWP perusahaan dan pemohon, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, izin prinsip penanaman modal, alih fungsi lahan, izin lokasi, site plan, dan surat permohonan.
Langkah selanjutnya, pemohon melakukan login ke sistem Si Andalan dengan email dan password. Setelah masuk, pemohon klik pengajuan baru yang ada di kanan atas.
Di halaman ini, pemohon memilih kriteria bangkitan, kategori dan sub kategori serta kapasitas.
Untuk kriteria bangkitan terdapat rincian bangkitan tinggi, bangkitan sedang dan bangkitan rendah. Sedangkan untuk kategori terdapat pilihan pusat kegiatan, perumahan dan permukiman, infrastruktur dan bangunan lain.
Setelah memilih sesuai rincian, pemohon tinggal klik tombol lanjut yang ada di kanan bawah.
Proses selanjutnya adalah pemohon diminta untuk menuliskan rincian data pengajuan analisis dampak lalu lintas seperti nama proyek dan alamat proyek.
Setelah semua rincian, proses selanjutnya adalah klik tanda simpan yang ada di kanan bawah. Setelah itu, proses berikutnya adalah akan terbit berita acara hasil pembahasan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Setelah semua proses dilakukan dengan benar, sistem akan menerbitkan surat keputusan persetujuan analisis dampak lalu lintas.
Cukup mudah bukan?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub Resmikan Jaketbus, Aplikasi Pemesanan Tiket Bus Online
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meresmikan Sistem Tiket Secara Elektronik Online Melalui Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembelian tiket perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP secara daring (online) menggunakan telepon seluler (ponsel).
"Hari ini saya bahagia sekali, karena apa? naik bis dari pulo gebang sudah bisa menggunakan e-ticketing. Jadi membayar tidak perlu di terminal, kita bisa melakukan pemesanan dari rumah. Sudah ditentukan tujuannya kemana, bisnya apa, dimana naiknya. Ini lompatan yang luar biasa, terima kasih pak Wagub DKI dan juga Bank Indonesia untuk kolaborasinya, karena ini bisa pakai e-wallet," kata Menhub Budi, Kamis (31/12/2020).
Aplikasi Jaketbus ini merupakan pilot project yang dilaksanakan pada Terminal Terpadu Pulo Gebang, sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik yang mengamanatkan penjualan tiket secara elektronik di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai percontohan. Kedepannya diharapkan, agar sistem ini dapat diterapkan di terminal-terminal lain.
"Dengan kerjasama yang semakin bagus ini, saya menugaskan pada Dirjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan ini bukan hanya saja di Jakarta tapi juga di seluruh kota-kota di indonesia. Karena dengan ini, konsolidasi terkait dengan pembayaran itu menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak langsung," jelasnya.
Ia menegaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan bus, pada 2018 telah digagas SIGOBANG (Sistem Integrasi Terminal Pulo Gebang) untuk mendukung Terminal Operating System serta memonitor ketersediaan bus dan jadwal keberangkatan dan kedatangan secara real time.
"Pada tahun 2020, SIGOBANG bertransformasi menjadi Sistem Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus)," ujar Menhub.
Advertisement