Filipina Kenakan Safeguard Produk Mobil Indonesia, Kemendag Ambil Tindakan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperjuangkan hambatan ekspor otomotif di Filipina.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jan 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 18:45 WIB
Tahun Ini, Indonesia Targetkan Ekspor 450 Ribu Mobil
Ratusan Mobil yang siap diekspor terparkir di IPC Car Terminal, PT IKT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Kemenperin menargetkan ekspor mobil dari Indonesia mencapai 450 ribu unit pada tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperjuangkan hambatan ekspor otomotif di Filipina. Saat ini otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif.

Produk otomotif tersebut berupa mobil penumpang (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat, bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bea Masuk yang Dikenakan ke Indonesia

Tahun Ini, Indonesia Targetkan Ekspor 450 Ribu Mobil
Pekerja berjalan di depan mobil yang siap diekspor terparkir di IPC Car Terminal, PT IKT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Kemenperin menargetkan ekspor mobil dari Indonesia mencapai 450 ribu unit pada tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas.

Serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board). Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

“Industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.

Hal itu dikarenakan instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya