Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kementerian PANRB).
“Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (18/1/2021).
Baca Juga
Menurut Syamsurizal, keberadaan lembaga KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Oleh karena itu anggota Komisi II DPR mengusulkan agar pengelolaan KASN dikerjakan oleh Kemenetrian PANRB.
Advertisement
Sebab berdasarkan Undang-Undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non-struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara,” jelasnya.
Dengan demikian, tugas dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik. Maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja koordinasi dan akuntabilitas dari kementrian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Digelar Virtual, Pembinaan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Hemat Anggaran Rp 3,7 M
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan pembinaan nasional panitia seleksi (pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Ini merupakan kegiatan pelatihan pansel JPT perdana yang dilakukan secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan nasional panitia seleksi pengisian JPT ini akan diselenggarakan pada 3 tahap, yakni pada 14 September, 16 September, hintga 18 September 2020.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberikan pemamahan kepada pansel seputar informasi mengenai kebijakan pengisian JPT.
"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberikan pemamahan kepada Pansel tentang regulasi pengisian JPT, rincian aspek standar kompetensi JPT, dan tata cara Pansel dalam melakukan elaborasi kompetensi kepada peserta seleksi terbuka," kata Rudi, Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut, Rudi mengatakan pelaksanaan pembinaan nasional panitia seleksi pengisian JPT ini mampu menghemat anggaran belanja negara sekitar Rp 3,75 miliar.
"Kegiatan ini dapat menghemat anggaran belanja negara sekitar Rp 3,75 miliar. Tentu hal ini adalah inovasi baru bagi agenda pencegahan pelanggaran sistem merit dan agenda melahirkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, kualitas, dan profesionalisme," paparnya.
Menurut dia, penghematan anggaran ini dikarenakan peserta tidak perlu hadir secara fisik untuk mendapatkan materi pelatihan. Dengan penghematan Rp 3,75 miliar, tentu ini menjadi inovasi kebijakan dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid-19.
Rudi juga memastikan bahwa walau pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara virtual tidak mengurangi kualitas dalam penyampaian materi oleh para narasumber.
"Kegiatan pembinaan pansel pengisian JPT secara virtual yang diselenggarakan oleh KASN adalah inovasi baru di tengah masa pandemi Covid-19. Dahulu pembinaan dan sosialisasi dilakukan secara langsung dan memerlukan anggaran banyak, namun sekarang dengan memanfaatkan teknologi dapat melakukan efisiensi anggaran," ujar Rudi.
Advertisement