Pengusaha Rokok Apresiasi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Pengusaha rokok mengapresiasi upaya dan langkah taktis pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jan 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 12:40 WIB
Bea Cukai menyita sebanyak 7,2 batang rokok ilegal yang coba diselundupkan: (Foto: Liputan6.com/Bea Cukai-Ajang Nurdin)
Bea Cukai menyita sebanyak 7,2 batang rokok ilegal yang coba diselundupkan: (Foto: Liputan6.com/Bea Cukai-Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha rokok yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) mengapresiasi upaya dan langkah taktis pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara aktif terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum dengan tujuan memberantas rokok illegal.

Baru-baru ini DJBC berhasil menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diseludupkan di perairan Riau, lewat aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan pada Jumat (15/1).

MPSI menyatakan dukungannya terhadap upaya DJBC yang terus menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung dan mengapreasiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan,” kata Ketua Paguyuban MPSI Sriyadi Purnomo, Selasa (19/1/2021).

Dia mengatakan tanpa upaya aktif pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal, persaingan usaha dan ekosistem industri hasil tembakau akan semakin tidak adil.

“Keberadaan rokok ilegal tentunya merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha legal. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai tentu saja memberikan perlindungan bagi kami pelaku industri rokok legal dan karyawan kami,” ujar Sriyadi.

Kalau tidak dilindungi, lanjutnya, rokok ilegal justru dapat membabi buta dan menghambat kelangsungan hidup rokok legal.

“Apalagi karyawan kami yang notabene padat karya sebagai pembuat rokok legal juga sangat dirugikan kalau rokok ilegal itu tidak diberantas,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siap Kerja Sama

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MPSI mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama mendukung pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yang sangat merugikan, khususnya juga dalam hal penerimaan negara.

Kehadiran rokok ilegal yang tidak membayar cukai sebagaimana seharusnya, kata Sriyadi, menyebabkan ketidakadilan kepada pelaku usaha legal dan menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Selama ini, MPSI juga telah turut berupaya dalam mencegah rokok ilegal dengan cara memberikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan keberadaan rokok ilegal di daerah masing-masing. MPSI juga melakukan sosialisasi berupa anjuran Stop Rokok Ilegal kepada anggota paguyuban.

“Intinya, rokok ilegal harus dibasmi demi keberlangsungan industri rokok nasional dan penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai. MPSI siap mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya