Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Rokok Ilegal

Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Kepulauan Riau.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 21:47 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 18:50 WIB
Rokok Ilegal
Bea Cukai pun terus melakukan pengawasan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Kepulauan Riau. Seperti diketahui kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp7,6 miliar apabila berhasil dilakukan.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, perjuangan memberantas peredaran rokok ilegal di garda terdepan adalah pekerjaan yang sangat menantang dan mempertaruhkan nyawa. Di sanalah akses lalu lintas komoditas rokok ilegal terus terjadi dan memang perlu pengawalan yang intens.

"Apa yang terjadi kemarin merupakan upaya penegakan hukum yang luar biasa bagi kami dari kacamata pelaku industri. Kami mendukung semua upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal," kata dia di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Pihaknya juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal.

Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp247,64 miliar.

Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa tindakan penyelundupan apapun adalah bentuk kriminalitas dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas aksi kriminal semacam ini.

Menilik lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat.

Sementara, tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen di tahun 2021. Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibukota.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat terus melanjutkan upaya penindakan tegas ini demi masa depan industri rokok nasional. Mengingat peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini.

"Ke depannya, kami berharap tercipta sinergi yang semakin baik dari seluruh jajaran dalam memberantas peredaran rokok ilegal, bukan hanya Bea Cukai saja, namun juga lembaga hukum dan keamanan seperti Polri dan TNI," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aksi Kejar-Kejaran Bea Cukai dengan Penyelundup Rokok Senilai Rp 7 Miliar, Sempat Dilempar Mercon

Pol PP Garut Temukan Rokok dengan Cukai Palsu Beredar di Warung
Dok. Rokok ilegal Foto: Pixabay

Sebelumnya, Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap penyelundup rokok di perairan Pulau Buluh, Riau. Penyelundup tersebut menggunakan empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama. 

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Petugas memerintahkan untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.

Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai” Kata Syarif menambahkan. Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya