Baru 4 Perusahaan Kantongi Izin Penyelenggara Equity Crowdfunding dari OJK

OJK telah mengeluarkan izin Penyelenggara Equity Crowdfunding kepada empat perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 13:09 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 13:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, mencatat per 31 Desember 2020, regulator telah mengeluarkan izin Penyelenggara Equity Crowdfunding kepada empat perusahaan, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara) pada tanggal 6 September 2019 dan PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) pada tanggal 6 November 2019.

"Lalu, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) pada tanggal 31 Desember 2019, dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) pada tanggal 23 Desember 2020," terangnya dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1).

Dia merinci, total perhimpunan dana yang diperoleh Santara sebesar Rp 114 miliar. Sementara, total dana yang diperoleh Bizhare sebesar Rp 32 miliar.

Kemudian, total dana yang berhasil dihimpun Crowddana sebesar Rp 28 miliar. Adapun total perhimpunan dana yang diperoleh LandX sebesar Rp 11 miliar.

Ona menambahkan, di periode yang sama regulator mencatat ada 16 calon penyelenggara dalam proses perizinan Equity Crowdfunding. Selanjutnya terdapat 3 calon penyelenggara dalam proses perizinan Securities Crowdfunding di OJK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Respon Pasar

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menyebut, torehan itu mengindikasikan respons positif pasar terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Sebab, POJK anyar ini dinilai lebih memberikan perlindungan bagi pemodal dibandingkan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

"Seperti yang saya sampaikan tadi, pasar melihatnya POJK 57 ini lebih memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pemodal. Karena POJK ini lebih lebih banyak rambu-rambunya. Ini memberikan dia (pemodal) merasa aman dan tenang dalam menjalankan pekerjaannya karena banyak rambu-rambu yang dilalui," katanya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya