Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik, khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, mengatakan seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," kata Virgo dalam keterangan resminya.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021), pihak instansi menilai perlu adanya jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen, sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Ketika tanda tangan digital dibubuhkan dalam sertifikat tanah elektronik, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah ode unik. Adapun seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga diklaim mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan sertifikat tanah.
Adapun beberapa perbedaan pada sertifikat tanah elektronik, di antaranya menggunakan Hashcode yang di-generate oleh sistem dan QR Code, serta hanya memakai satu nomor identitas (single identity) berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Surat tanah elektronik nantinya juga akan menyatakan ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan guna menjaga dokumen elektronik yang berisi informasi yang diberikan secara padat dan ringkas.
Saksikan Video Ini
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai 2021
Ternyata ada beberapa alasan di balik keputusan pemerintah menerapkan sertifikat tanah elektronik mulai 2021 ini. Adapun kebijakan sertifikat tanah elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menyebutkan beberapa alasan penerapan sertifikat tanah elektronik ini.
"Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB)," jelas dia dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (4/2/2021).
Dikatakan pula jika penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output.
Sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. "Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tambaha dia.
Nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," tutur dia.
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk.
Dia menyebutkan aturan sertifikat tanah elektronik berlaku pada pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Sedangkan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertipikat elektronik," tambah dia.
Â
Advertisement