Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai selama pandemi covid-19 Volume konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di luar rumah pada 2020 turun hingga 24,1 persen. Sedangkan volume konsumsi AMDK di rumah turun sebesar 2 persen.
“Hal ini merupakan dampak penurunan ekonomi yang signifikan, yang disebabkan oleh PHK, pengurangan gaji, pembatasan aktivitas, dan lain-lain,” kata Koordinator Kebijakan Publik APINDO Lucia Karina, dalam Webinar Pola Konsumsi Air Bersih Masyarakat Era Pandemi Covid-19, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga
Kendati, selama pandemi COVID-19 ini kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melakukan praktik hidup bersih dan sehat, termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan aman serta rajin mencuci tangan dan mandi.
Advertisement
Namun, pelayanan air minum perpipaan atau PDAM, yang merupakan sarana yang memenuhi kebutuhan masyarakat terbesar melalui Sistem Penyediaan Air Minum juga mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi para pelanggan yang menurun, sehingga terjadi penyesuaian konsumsi.
Seperti ada pegawai yang yang kena PHK, kena pemotongan gaji, yang menyebabkan mereka tidak punya akses terhadap penyediaan air bersih lagi. Dengan mereka bekerja di rumah, maka mereka tidak bisa menikmati fasilitas air yang disediakan di pabrik atau di kantornya.
Adapun peranan Apindo turut andil dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat, pertama, memastikan keamanan sumber air itu harus terjaga; kedua, menerapkan protokol kesehatan dalam proses penyediaan air bersih dari hulu ke hilir.
Peranan ketiga, memastikan keamanan dan mutu produk SPAM dan AMDK dari sumber hingga ke produk akhir terjaga. Keempat, memastikan pengoperasional tidak mengganggu hak masyarakat terhadap air (akses terhadap air), dan menerapkan praktik-praktik keberlangsungan, termasuk upaya konservasi air.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Berstandar SNI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredardi pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Dirjen Industri Agro menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.
Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.
“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkana kreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.
Advertisement
Pengawasan dan Pengujian
Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.
Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.