Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Berstandar SNI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) sudah sesuai mutu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Jul 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 15:30 WIB
Mengenal Jenis-jenis Air Minum Kemasan
Mengenal Jenis-jenis Air Minum Kemasan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredardi pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Dirjen Industri Agro menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.

Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkana kreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan dan Pengujian

Bahaya di Balik Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang
Bahaya di Balik Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.

Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.

 

Punya Pangsa Pasar Besar

Bolehkah Botol Air Minum Kemasan Dipakai Ulang?
Bolehkah Botol Air Minum Kemasan Dipakai Ulang?

Rochim pun mengemukakan, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85 persen.

“Jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500 perusahaan, 90 persen di antaranya merupakan sektor industri kecil menengah(IKM),” imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya