Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Kebijakan usia pensiun ini diambil sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukanlah hal baru.
Advertisement
Baca Juga
"Penyesuaian usia pensiun sudah dilakukan sebelumnya pada 2019 dan 2022. Kenaikan ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi," ujarnya, Minggu (12/1/2024).
Advertisement
Kebijakan Fleksibel di Tingkat Perusahaan
Shinta menjelaskan bahwa penerapan usia pensiun tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menentukan batas usia pensiun melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dampak pada Pencairan Manfaat Pensiun
Menurut APINDO, dampak utama dari kebijakan ini adalah masa tunggu yang lebih lama untuk pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama dirasakan oleh pekerja di perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. Para pekerja harus menunggu hingga mencapai usia yang ditentukan untuk menerima manfaat pensiun.
APINDO menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan ini, khususnya terkait literasi keuangan dan persiapan masa pensiun.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan diperlukan agar pekerja memiliki kesiapan finansial yang cukup," tambah Shinta.
Tidak Menghambat Perekrutan Tenaga Kerja Baru
Shinta memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru. Namun, perusahaan perlu melakukan penyesuaian berdasarkan strategi bisnis dan kebutuhan operasional masing-masing.
"Perusahaan yang sedang ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan
APINDO mengajak semua pihak untuk menyikapi kebijakan ini dengan bijak dan kolaboratif. Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi karyawan, perusahaan, dan keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
Advertisement
Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Iuran Jaminan Pensiun Dijamin Tak Naik
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa kenaikan usia pensiun pada tahun 2025 tidak akan memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja.
Menurut Indah, kenaikan usia pensiun ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran.
"Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun," jelas Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Ia menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku otomatis tanpa memerlukan penetapan baru dari pemerintah. Kenaikan usia pensiun bertahap ini akan terus dilakukan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Tidak Menambah Beban Iuran
Indah menekankan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak akan memengaruhi besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini sebesar 3% dari upah bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% dari pekerja.
"Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah," tegasnya.