Gitar Metallica, Kuda hingga Lukisan Ka'bah, Barang Gratifikasi Jokowi di Tangan Negara

Sejak menjabat, Presiden Jokowi telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi ke negara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Feb 2021, 22:42 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 21:00 WIB
Gitar Bass Jokowi
Gitar Bass Jokowi yang diberikan grup band Metallica. (Liputan6.com/Oscar Ferri)

Liputan6.com, Jakarta Barang gratifikasi jadi hal haram bagi pejabat di Indonesia. Tak luput ini berlaku juga bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara.

Sejak menjabat sebagai Presiden maupun Gubernur DKI Jakarta, Jokowi telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi ke negara.

Terbaru, pada Selasa 9 Februari 2021, Sekretariat Negara bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang  gratifikasi   Jokowi.

Total BMN gratifikasi hasil laporan presiden berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar. Barang ini berasal dari pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

Sebelum ini, sebenarnya Presiden Jokowi sudah menyerahkan beberapa barang gratifikasi. Dari penelusuran Liputan6.com, Jumat (19/2/2021), berikut barang gratifikasi Jokowi yang diserahkan ke negara.

1. Kuda NTT

KPK menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.

Dua ekor kuda yang diberikan kepada Presiden Jokowi dari warga NTT kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara. Kuda jenis Sandalwood tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi.

"Sudah menjadi milik negara, dan direkomendasikan dirawat oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.

2. Bas

Barang gratifikasi lainnya yang diserahkan Jokowi ke KPK ialah gitar bas. Alat musik tersebut merupakan pemberian dari grup band Metallica,‎ Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.

KPK menilai pemberian bas merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu.

Bas itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. "Iya, itu milik Jokowi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2014.

Jokowi diketahui pernah melaporkan menerima gitar bass dari Roberto Trujilo pada Mei 2013.

KPK kemudian menyatakan bass masuk dalam kategori gratifikasi lantaran berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 

Saksikan Video Ini

3. Cendera mata Rusia

20161028-Serahkan-Gratifikasi-ke-kpk-HA1
Plakat yang diduga barang gratifikasi yang diberikan kepada Presiden Jokowi seusai kunjungan kerja ke perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft Oil Company 19-20 Mei lalu di di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Tak hanya kuda dan gitar bas, Jokowi juga melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Pelaporan ini dilakukan lewat Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala.

‎"Saya datang ke sini dalam rangka memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan swasta Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ‎ujar Darmansjah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Darmansjah menjelaskan, hadiah atau gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.‎ Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.

Darmansjah mengatakan, paket dugaan hadiah yang diberikan itu berupa beragam barang dengan nilai harga yang tinggi. Hadiah yang diberikan secara bertahap‎ itu di antaranya sebuah lukisan dan plakat.

"Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat," ucap Darmansjah.

4.  Album Metallica

Presiden Jokowi juga pernah mendapat album Metallica dari Perdana Menteri Denmark. Meski kemudian, dia telah menebus barang tersebut dengan uang pengganti senilai Rp 11.079.019.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

"Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," jelas dia.

Piringan hitam Metallica tersebut diberikan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kenegaraannya ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 November 2017. Jokowi sendiri melaporkan album Metallica tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2017. 

5. Hadiah Raja Salman

Barang Gratifikasi
Sejumlah barang gratifikasi Presiden Jokowi. Dok djkn.kemenkeu.go.id

Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 9 Februari 2021. Total BMN gratifikasi hasil laporan presiden tersebut berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, dikutip laman djkn.kemenkeu.go.id, Senin (15/2/2021).

Namun, dikarenakan alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan kedua belas BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan.red), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama.

Adapun kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut antara lain:

1.       Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2.       Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3.       Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4.       Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5.       Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6.       Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7.       Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8.       Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9.       Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10.    Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11.    Dua buah minyak wangi

12.    Satu set Al Quran 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya