Kenapa Insentif PPnBM Hanya Buat 2 Kriteria Mobil? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 2,9 triliun untuk stimulus PPnBM.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Mar 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 17:10 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, telah diatur besaran relaksasi serta jenis kendaraan yang mendapat insentif.

Untuk jenis kendaraan, insentif ini hanya berlaku bagi mobil berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan 1 sistem penggerak gardan (4x2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pemerintah hanya diberikan kepada 2 jenis kendaraan ini karena kendaraan inilah yang paling diminati masyarakat kelas menengah atas.

"Kenapa dibatasi di 2 kriteria ini, karena terutama masyarakat kelas menengah perlu stimulus dinaikkan dan karena ada keterkaitan industri besar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 2,9 triliun untuk stimulus ini. Dana ini juga sudah termasuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum mengatakan alasan pemerintah menggelontorkan insentif ini. Selain untuk meningkatkan kinerja industri otomotif di tengah pandemi, insentif ini juga diperkirakan bakal 'menyelamatkan' sektor lain yang berkaitan dengan industri otomotif.

Misalnya, jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 1,5 juta dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 4,5 juta. Kemudian, insentif ini juga berdampak pada 7.451 pabrik yang menyumbang Rp 700 triliun pada PDB, serta memiliki multiplier effect yang cukup luas.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Airlangga: Insentif Pajak PPnBM Mobil 0 Persen Berdampak ke 7.451 Pabrik

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan latar belakang pemberian insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor.

Menurutnya, sektor otomotif juga menjadi sektor yang terhantam keras di tengah pandemi Covid-19. Pada 2020, terjadi penjualan motor, mobil dan suku cadang. Utilisasi industri juga turun tajam, baik industri mesin maupun industri kendaraan bermotor.

"Motor turun 43,57 persen, mobil turun 48,35 persen dan suku cadang turun 23 persen," ujar Airlangga dalam press statement di YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (1/3/2021).

Airlangga menjelaskan, diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap PDB. Secara khusus, pangsa industri alat angkutan memiliki kontribusi 1,35 persen terhadap PDB, namun pertumbuhannya mengalami kontraksi paling dalam, yaitu -19,86 persen.

Lanjutnya, insentif ini dinilai bakal berimplikasi positif pada sektor otomotif, misalnya dapat mempertahankan basis industri otomotif.

Kemudian, berpotensi menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung, serta berdampak pada 7.451 pabrik yang menyumbang Rp 700 triliun pada PDB dan memiliki multiplier effect yang cukup luas.

"Nah sektor di bawah 1.500 (cc) tingkat kandungan dalam negerinya tertinggi, sehingga diberikan fasilitas pengurangan PPnBm selama 3 bulan yaitu 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Selain itu sudah dapat kredit dari BI (Bank Indonesia) maupun OJK dan sudah diatur DP 0 persen," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya