Vaksinasi dan Insentif Pajak Bukti Penanganan Covid-19 Seimbang

Pemberian insentif pajak pembelian kendaran baru dan perumahan pemerintah saat ini dinilai sangat tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 20:15 WIB
Antre Vaksin lansia
Antrean peserta vaksinasi COVID-19 untuk warga lanjut usia (lansia) di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta untuk vaksinasi COVID-19, di Jalan Hang Jebat, , Selasa (2/3/2021). Vaksinasi Covid-19 itu diperuntukan bagi warga lansia berusia 60 tahun ke atas dan ber-KTP DKI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pembelian kendaran baru dan perumahan pemerintah saat ini sangat tepat. Sebab kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara massal.

"Sangat penting memulai ini (insentif pajak kendaraan bermotor dan perumahan) bersamaan dengan vaksinasi," kata Suahasil dalam Webinar MNC Investor Group, Jakarta, Selasa (2/3).

Alasannya kata Suahasil, ini menunjukkan pemerintah menangani sektor kesehatan dan perekonomian secara bersamaan. Dengan jalan beriringan diharapkan muncul kepercayaan kepada masyarakat untuk mulai melakukan aktivitas konsumsi.

"Ini harus berjalan beriringan dan berharap 2021 konsumsi akan kembali ke teritori positu," kata dia.

Pun degan aktivitas investasi, ekspor-impor barang juga diharapkan pemulihannya lebih cepat. Sehingga semua sektor saling mendukung agar kebijakan fiskal segera bisa kembali seperti sebelium terjadi pandemi.

"Sehingga fiskal dan budget pemerintah harus kembali ke fase yang sebelumnya," kata dia.

Dia menambahkan memang saat ini industri otomotif akan didorong untuk bergerak lebih cepat. Namun bila sudah kembali seperti sebelum pandemi, pemerintah secara bertahap akan menarik insentif pajak yang diberikan.

"Begitu sektor ini berjalan kembali seperti semua, maka pemerintah akan melepaskan pajak insetif sehingga mesin (ekonomi) berjalan lagi," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada Diskon PPN dan DP 0 Persen, Penjualan Rumah di Bawah Rp 2 M Bakal Naik

Ilustrasi rumah properti
Ilustrasi perumahan.

Pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk penjualan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar, berlaku 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2020.

Pada saat bersamaan, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen juga diluncurkan.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso, menilai kedua insentif tersebut akan mendongkrak penjualan rumah baru di bawah Rp 2 miliar untuk pembelian pertama.

Menurut dia, pembeli terkadang masih mempertimbangkan pengenaan PPN 10 persen untuk pembelian rumah, terlebih di tengah era pandemi Covid-19 saat ini.

"Iya, mestinya akan efektif meningkatkan penjualan. Apalagi ditambah dengan relaksasi DP 0 persen. Saya kira akan efektif segmen first home buyer dengan harga dibawah Rp 2M," kata Tulus kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

PT Ciputra Development Tbk disebutnya kini tengah menginventarisir ketersediaan rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan untuk memperkirakan kenaikan volume penjualan segmen rumah tipe tersebut.

"Kita lagi kalkulasi karena insentif ini hanya berlaku untuk rumah-rumah yang ready dalam 6 bulan ke depan," ujar Tulus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya