Wapres Ingin Pelaksanaan Konsep Syariah Bisa Beririsan dengan Hukum Positif Lain

Industri keuangan syariah yang berkembang dengan cepat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang kompeten

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 19:15 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Rakornas Indonesia Maju
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan, ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Ekonomi dan Keuangan Syariah juga telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia.

Oleh karenanya, Ma'ruf Amin ingin pelaksanaan konsep syariah dapat beririsan dengan hukum positif lain yang telah ada sebelumnya.

"Mengingat dinamika dari transaksi ekonomi dan keuangan syariah yang selalu berkembang, maka tantangan selanjutnya adalah bagaimana memasukkan prinsip-prinsip transaksi syariah ini menjadi bagian dari hukum positif yang mengikat," ungkap Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Rabu (10/3/2021).

Menurut Wapres, fungsi para ahli hukum termasuk notaris akan sangat diperlukan dalam upaya membangun perikatan hukum antara hukum syariah dan hukum positif lainnya.

"Para ahli hukum dan notaris diharapkan dapat mengambil peran selain dalam mengedukasi pelaku ekonomi terkait penerapan prinsip-prinsip hukum dalam ekonomi dan keuangan syariah, juga dalam formalisasi perikatan hukum untuk kepentingan transaksi ataupun investasi ekonomi dan keuangan syariah," ujarnya.

Wapres menekankan bahwa industri keuangan syariah yang berkembang dengan cepat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang kompeten dalam membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

"Industri keuangan syariah juga sangat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang memahami dengan fasih konsep-konsep keuangan syariah dan penerapannya," tegas Wapres.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompetensi Notaris

Sejalan dengan hal itu, kata Wapres, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan rekomendasi agar para notaris memiliki kompetensi dalam pembuatan perjanjian-perjanjian syariah.

"Insya Allah, dengan semakin banyaknya para ahli hukum dan notaris yang menguasai ilmu dan konsep ekonomi dan keuangan syariah, maka perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia akan semakin pesat," harapnya.

Untuk itu, Wapres menyambut baik inisiatif Fakultas Hukum dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran yang terus berupaya membantu mendorong para ahli hukum dan notaris agar lebih memahami konsep ekonomi dan keuangan syariah serta implikasi hukumnya.

"Saya harapkan dalam kesempatan yang baik ini, seluruh peserta dan pemateri (Webinar) dapat berpartisipasi secara aktif, sehingga dapat diperoleh rumusan kebijakan dan langkah-langkah yang perlu diambil utamanya dalam bidang hukum dan notarial, agar cita-cita kita bersama menjadi pusat ekonomi syariah dunia dapat terwujud," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya