Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, harga cabai rawit di tingkat konsumen akan mengalami penurunan namun tidak signifikan jelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Untuk harga cabai rawit di tingkat konsumen diperkirakan awal Maret masih puncaknya harga, kemudian mulai minggu ke 2 Maret hingga akhir Juni 2021 tren menurun,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI membahas Persiapan dan Ketersediaan Pangan menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
Mentan menyebut meskipun ada penurunan, harga cabai rawit masih di atas Rp 52 ribu per kg dan pada periode puasa dan lebaran 2021 (April-Mei) diprediksi masih pada kisaran Rp 70 ribu per kg.
Advertisement
Sementara untuk harga cabai merah kriting di tingkat konsumen diperkirakan sampai akhir Juni cenderung stabil, meski terlihat tren turun tapi tidak signifikan.
“Harga (cabai merah kriting) pada kisaran Rp 44 ribu per kg hingga Rp 47 ribu per kg. Selain itu produksi nasional juga diperkirakan pada bulan Maret-Mei meningkat jika dibanding Februari,” katanya.
Lanjutnya, khusus untuk komoditi cabai yang pada saat memasuki bulan puasa dan Idul Fitri seringkali menjadi perhatian publik karena seiring terjadinya gejolak harga di konsumen. Maka Menteri Pertanian mengambil beberapa langkah agar harga dan stok cabai terkendali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langkah Kementan
Pertama, menyampaikan early warning system (EWS) informasi ketersediaan cabai dan Bawang bulan Maret-Juni 2021 ke Provinsi dan Kabupaten. Kedua, melakukan konsolidasi dengan asosiasi dan pelaku usaha terkait upaya menjaga pasokan cabai.
“Ketiga, percepatan pelaksanaan kawasan cabai yang beralokasi pada Tahun Anggaran 2021,”
Keempat, koordinasi dengan BMKG dan Direktorat Perlindungan Hortikultura untuk prediksi dampak iklim 3 bulan ke depan. Kelima, percepatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) cabai.
Demikian, Kementerian Pertanian juga meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Lembaga dan para pemangku kebijakan Kemendag, Satgas Pangan, BIN, Dinas Provinsi/Kab/kota, dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pangan pokok saat terjadi gejolak harga dan menjelang HBKN.
Advertisement