Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pujo Setio, mengatakan pemerintah berupaya memulihkan pasokan daging sapi pada 2021. Namun, pasokan daging sapi pada tahun ini dinilai belum bisa optimal seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kendala supply demand daging sapi pada 2020 sangat terasa dan kita coba pulihkan pada 2021. Yang jelas terjadi pelemahan baik dari sisi pendapatan, daya beli, dan sebagainya," kata Pujo dalam webinar Meat & Livestock Australia (MLA) pada Senin (22/3/2021).
Baca Juga
Pujo mengungkapkan, impor daging sapi pada 2020 tidak sepenuhnya berhasil disebabkan banyak negara menerapkan kebijakan lockdown.
Advertisement
Penyebab lain kenaikan harga daging sapi maupun sapi bakalan di negara asal, serta keterbatasan kapal atau kontainer pengangkut menyebabkan terganggunya suplai daging sapi ke Indonesia.
Kendati sudah memasuki 2021, Pujo menilai pasokan daging sapi belum bisa sebaik tahun-tahun sebelumnya.
"Pada 2021 juga masih terasa beberapa kontainer belum bisa. Kemudian harga juga terus merambat naik, sehingga menyebabkan pasokan daging untuk wilayah Indonesia pada 2021 mungkin tidak terlalu sebaik tahun-tahun sebelumnya," jelas Pujo.
Kendati demikian, katanya, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan daging sapi dengan sejumlah kebijakan yang telah dibuat. Salah satunya dengan pengembangan usaha peternakan terintegrasi, program 1000 Desa Sapi dan program Sapi Kerbau Komoditas Andalan (Sikomandan), serta program Bank Pakan.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan populasi ternak sapi dalam negeri. Setidaknya tiga program ini akan kita kerja, sehingga tahun 2021 ini akan terlihat hasilnya," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Impor Sapi Bakalan
Selain itu, pemerintah juga akan tetap melanjutkan impor sapi bakalan yang dinilai memberikan nilai tambah ketimbang hanya melakukan impor daging sapi. Pasalnya, sapi bakalan yang datang ke Indonesia akan digemukkan oleh para peternak lokal.
Mengenai sapi bakalan, kata Pujo, sebenarnya telah ada kemudahan sejak berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggemukan sapi membutuhkan waktu lebih singkat atau paling cepat 2,5 bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.
"Sebelumnya butuh waktu empat sampai lima bulan untuk penggemukan. Dengan waktu yang lebih singkat, ini nanti juga diharapkan untuk penyediaan pasokan-pasokan atau suplai kebutuhan daging ini bisa segera," jelasnya.
Advertisement