Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa puasa. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE itu diatur jam kerja bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Baca Juga
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja PNS selama Ramadan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Kemudian di Jumat, PNS bekerja mulai 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Advertisement
"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).Â
Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh PNS yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Masih Boleh ke Luar Kota Saat Lebaran 2021, Ini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021.SE ini mengatur pembatasan kegiatan bepergian luar daerah atau mudik dan cuti bagi PNS.
Kendati, dalam beberapa kondisi, MenPANRB masih membolehkan PNS bepergian ke luar kota.
ÂDikutip dari SE, Rabu (7/4/2021), terdapat pengecualian larangan bepergian ke luar daerah bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas dan PNS yang mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," demikian dikutip Liputan6.com.
Adapun untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas, mereka juga harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kendati dibolehkan ke luar daerah, PNS diharuskan memenuhi ketentuan berikut:Â
1. Memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19
2. Memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
3. PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
4 Memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement