Jokowi Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, Luhut hingga Kapolri Jadi Pengarah

Presiden Jokowi membentuk Satgas untuk penanganan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Apr 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 13:15 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi membentuk Satgas untuk penanganan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu (10/4/2021).

Satgas Hak Tagih Negara terhadap Dana BLBI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan Satgas tersebut terdiri dari Pengarah dan Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.

Adapun tugas Pengarah sebagaimana Pasal 5, antara lain, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Kemudian, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan danpemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Selanjutnya, memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negaradan aset BLBI.

Sementara itu, Pelaksana bertugas untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Selain itu, dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah.

Lalu, melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, danpemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga, dan melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

"Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 7.

Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diisi oleh 5 menteri. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Susunan Organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (6/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penanganan bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat Siklon Tropis Seroja. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal AdministrasiHukurn Umum KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak danPendaftaran Tanah KementerianAgraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal KementerianKeuangan

4. Direktur Jenderal PajakKementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya