Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April 2021, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Ada Penerbangan

Selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Apr 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 14:50 WIB
FOTO: Calon Penumpang Bandara Soetta Mengular Antre Rapid Test
Polisi mengingatkan jaga jarak saat calon penumpang mengntre untuk rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Calon penumpang mengaku rata-rata antre hingga tiga jam untuk mendapatkan layanan rapid test antigen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta, memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

 

Pihak PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soekarno-Hatta pun mengaku sudah menerima Addendum tersebut mulai hari ini. "Iya betul mulai 22 April (2021)," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, Kamis (22/4/2021).

Namun, dia mengatakan selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam arti lain, selama 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 April 2021, penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub," jelas Holik.

Namun, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang. Semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN.

"Yang pasti kami tetap memastikan operasional penerbangan berjalan baik dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujar Holik.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait penebalan personel di Bandara Soekarno-Hatta saat larangan mudik.

Lalu, saat ditanya soal aktivitas penerbangan saat larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 nanti, Holik mengaku masih berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Sebab, seharusnya pada masa larangan tersebut tidak ada aktivitas penerbangan kecuali distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat penerbangan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib PCR 1x24 Jam

Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya