Menhub Pastikan Logistik Tak Terganggu selama Pengetatan Syarat Perjalanan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan jika pasokan logistik tidak akan terganggu selama masa pengetatan syarat perjalanan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Apr 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 14:50 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri peresmian Bandara Haji Muhammad Sidik di Barito Utara, Kalimantan Tengah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri peresmian Bandara Haji Muhammad Sidik di Barito Utara, Kalimantan Tengah

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan jika pasokan logistik tidak akan terganggu selama masa pengetatan syarat perjalanan jelang periode larangan mudik Lebaran, atau pada periode waktu 22 April-24 Mei 2021.

"Kita konsisten, dari awal logistik tetap konsisten. Tidak ada larangan apapun (untuk operator logistik)," ujar Menhub Budi dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).

Dia mencontohkan, pemerintah secara khusus terus mendorong operator logistik seperti kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan operasional kapal RoRo (Roll on/Roll off) dari Jawa ke Sumatera dan sebalinya.

"Kami terus beri dukungan agar tetap eksis. Kami katakan berulang ulang, logistik tidak ada masalah," tegas Menhub Budi.

Secara regulasi, ia menambahkan, pemerintah sudah intens menyampaikan kepada operator, untuk tetap menjalankan kegiatan angkutan logistik secara biasa tanpa ada pengurangan.

"Bahkan lada saat mudik ada lonjakan, kita beri prioritas. Sehingga pasokan barang tidaak akan masalah, bahkan tol laut yang angkut barang khusudnya ke wilayah Indonesia Timur tetap jalan. Kita harapkan logistik tidak terpengaruh," tutur Menhub.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib PCR 1x24 Jam

Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya