Mudik Lebaran Dilarang tapi Boleh Berwisata, Apa Syaratnya?

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini, tapi kawasan wisata tetap diizinkan beroperasi.

oleh Andina Librianty diperbarui 26 Apr 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 10:00 WIB
sandiaga uno di bali
sandiaga uno di bali

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini, tapi kawasan wisata tetap diizinkan beroperasi.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa destinasi wisata lokal tetap dibuka untuk menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Untuk tetap menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di mana ini merupakan tugas dan fungsi kami di Kemenparekraf, kami tetap membuka destinasi-destinasi wisata lokal tentunya dalam bingkai PPKM skala mikro," ungkap Sandiaga Uno dalam keterangannya pada Senin (26/4/2021).

Menurutnya, dengan berwisata lokal, paling tidak akan berkontribusi dalam memulihkan sektor pariwisata daerah, membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produk ekonomi kreatif lokal.

Sandiaga mengatakan, pelarangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Sementara itu, masyarakat masih diizinkan untuk berwisata, tapi hanya di lingkungan wilayah tempat tinggalnya.

Misalnya untuk warga dengan KTP DKI Jakarta, tidak boleh berwisata ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Namun, hanya boleh di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Hanya boleh di Jabodetabek, itu yang menjadi aglomerasi kita. Ke puncak boleh karena masih di Bogor," tuturnya.

Pelarangan mudik atau bergerak di luar aglomerasi ini, kata Sandiaga, juga agar Indonesia tidak mengalami kasus lonjakan penularan seperti di India.

Indonesia dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro disebut telah menekan angka penularan dari di atas 10 ribu, kini menjadi di level 4 hingga 5 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pak Jokowi, Jangan Terlalu Banyak Pengecualian soal Larangan Mudik Lebaran

Tol Cikampek Macet Parah di Puncak Arus Mudik
Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengkritisi permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait usulan dispensasi bagi para santri yang akan melintasi jalan menuju kampung halaman di tengah larangan mudik lebaran 2021. Sehingga para santri tidak dikenakan ketentuan larangan mudik yang diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, jika Presiden Jokowi mengabulkan usulan dispensasi tersebut maka akan menghambat upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 sendiri. Selain itu, akan turut mengurangi marwah pemerintah sebagai pihak yang getol menyuarakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Karena, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik," ucapnya kepda wartawan, Sabtu (25/4/2021).

Djoko menambahkan, usulan dispensasi tersebut juga dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial. Sehingga, berbagai pihak akan turut berbondong-bondong untuk mengajukan dispensasi Mudik Lebaran 2021.

"Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensasi. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah," bebernya.

Apalagi, kata dia, banyak pihak yang sudah sepakat untuk mengikuti ketentuan pemerintah terkait larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19. Termasuk pelaku usaha transportasi yang kooperatif untuk menyukseskan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau menaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," keras dia.

Oleh karena itu, Djoko menagih ketegasan sikap pemerintah atas aturan larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah disepakati bersama. Diantaranya dengan tidak mengabulkan usulan dispensasi bagi kelompok santri sebagaimana yang disampaikan oleh Wapres.

"(Kalau tidak) bisa ditegakkan, cabut saja semua aturan mudik lebaran yang sudah dibuat. Karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," tekannya.


Permintaan Wapres

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar para santri yang akan melintasi jalan menuju kampung halamannya diberikan dispensasi. Sehingga para santri tidak dikenakan aturan larangan mudik 2021 yang diatur oleh pemerintah.

"Wapres meminta ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing tidak dikenai aturan-aturan yang ketat terkait larangan mudik berhubungan konteks pandemi saat ini, itulah permohonan dari Wapres supaya ada kemudahan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam video, Jumat (23/4).

Ma'ruf juga meminta kepada Pengurus Besar NU untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo ataupun dirinya agar diberikan keringanan untuk para santri. Tujuannya agar para santri bisa pulang dan bertemu keluarganya.

"Bahkan dalam hal-hal tertentu wapres juga meminta kepada pengurus NU membikin surat secara khusus untuk kepada presiden dan wapres, supaya ada dispensasi, itu penting supaya santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya," bebernya.

Masduki juga mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan aturan mudik tidak berlaku untuk para santri. Dia berharap daerah lain melakukan hal tersebut.

"Karena bertepatan dengan para santri pulang ke wilayah mereka," ungkapnya.

Sulaeman

Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya