Mudik Dilarang, Angkasa Pura II Sesuaikan Operasional di 20 Bandara

Setiap bandara Angkada Pura II bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal para periode larangan mudik.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Mei 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 11:30 WIB
Pekan Terakhir Jelang Lebaran, Bandara Soetta Mulai Dipadati Pemudik
Sejumlah calon penumpang membawa barang mereka di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, Jakarta (9/6). Dengan rincian keberangkatan 84.945 domestik dan 129 internasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menyiasati turunnya lalu lintas penumpang dan pesawat pasa periode pelarangan mudik Lebaran 2021, PT Angkasa Pura (AP) II bakal membatasi jam operasional ke-20 bandara.

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan, seluruh bandara yang dikelola perseroan melakukan penyesuaian operasional.

“Lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek," kata Wasid, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (4/5/2021).

Lanjutnya, setiap bandara AP II bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal. Misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency atau darurat.

Melalui berbagai kesiapan ini, bandara-bandara AP II diharapkan dapat turut mendukung penerapan peniadaan mudik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara , President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengungkapkan, penyesuaian operasional bandara ini, adalah langkah AP II dalam melakukan penataan pada tiga aspek. Yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.

“Seluruh bandara AP II didesain dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform, lalu penataan aspek sistem operasional bandara didukung adanya wadah bagi seluruh stakeholder yakni Airport Operation Control Center [AOCC], dan penataan pada sistem penerbangan dilakukan dengan menerapkan Airport Collaborative Decision Making [A-CDM],” ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Doni Monardo Harap Mudik Lokal Juga Dilarang

Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar antisipasi adanya potensi penularan COVID-19 di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (30/3/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menginginkan perjalanan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal juga dilarang. Upaya ini dilakukan demi mencegah penularan virus Corona.

Momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman. Potensi tersebut dapat berisiko rentan terjadinya penularan virus Corona antar sesama.

"COVID-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 2 Mei 2021.

"Kalau terjadi mudik lokal, ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan-pipi kiri). Artinya, bisa terjadi penularan (virus Corona) satu sama lain."

Pengertian mudik lokal, menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik selama berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. 

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya