UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Tak Lagi Tergantung Konsumsi dan APBN

Pemerintah tengah menjalankan reformasi struktural sehingga pertumbuhan ekonomi akan lebih didorong oleh investasi dan ekspor.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 15:30 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menjalankan kebijakan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan turunannya UU Cipta Kerja dibuat untuk memperbaiki pondasi ekonomi Indonesia.

"Apabila kita mampu melakukan reformasi struktural maka pertumbuhan ekonomi akan lebih didorong oleh investasi dan ekspor," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Kedua sektor tersebut merupakan suatu pertumbuhan yang lebih sehat dibandingkan apabila hanya tergantung kepada konsumsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Oleh karena itu kalau reform berhasil di mana investasi meningkat ekspor meningkat daya saing meningkatkan produktivitas membaik maka kita akan melihat komposisi agregat demand akan diberikan lebih banyak berasal dari investasi dan ekspor," jelasnya.

Sebelumnya, Bendahara Negara itu menyampaikan tanpa reformasi struktural pertumbuhan investasi dan ekspor hanya sekitar 5,4 persen dan 5,2 persen saja. Padahal dengan dukungan reformasi struktural, pertumbuhan investasi bisa mencapai 7 persen sedangkan ekspor bisa di atas 6 persen.

"Tahun 2023-2024 dan seterusnya, dengan adanya reformasi maka akselerasi dari pertumbuhan investasi diharapkan akan mencapai titik atas 7 persen. Demikian juga ekspor dan ini akan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita di atas enam persen," ungkapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja Jadi Modal Indonesia Menuju Negara Maju

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) berbincang bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di sela-sela jumpa pers terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Sebelumnya, reformasi struktural sangat penting agar Indonesia bisa lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Dengan reformasi tersebut maka Indonesia bisa menjadi negara maju. Salah satu reformasi struktural tersebut adalah dengan memaksimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tahun lalu.

"Indonesia menghadapi tantangan untuk dapat keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita untuk menjadi Indonesia maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam webinar bertajuk Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (29/4/2021).

Menko Airlangga mengungkapkan, melalui implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan mempercepat upaya reformasi struktural. Menyusul adanya berbagai kemudahan pengurusan izin usaha hingga berbagai insentif menarik untuk meningkatkan realisasi investasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah poin menarik tersebut telah dituangkan dalam Perpres 10/2021 tentang untuk Penanaman Modal atau Perpres Daftar Prioritas Investasi (DPI). Dalam beleid tersebut pemerintah telah membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi.

"Di dalamnya 245 bidang usaha akan mendapatkan fasilitas, 99 bidang usaha dialokasikan untuk kemitraan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu," ujarnya.

Kemudian, melalui UU sapu jagat itu, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal dan non fiskal kepada investor yang tertarik untuk menanamkan dananya di bidang usaha prioritas.

Untuk itu, dia meyakini, penerapan UU Cipta Kerja secara baik mampu mendorong Indonesia dari jebakan negara berpenghasilan menengah. "Karena (Undang-Undang Cipta Kerja) untuk meningkatkan FDI dan memperbaiki iklim investasi," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya