Awasi Kapal Maling Ikan, KKP Manfaatkan Jaringan Interpol I-24/7

KKP terus memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum dengan menggandeng Interpol.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Mei 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 10:30 WIB
Kapal pencuri ikan berbendara Malaysia di Selat Malaka
Kapal pencuri ikan berbendara Malaysia di Selat Malaka. (Dok. KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum. KKP bahkan telah menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penegakan hukumnya.

Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan salah satu strategi pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, dalam keterangannya pada Kamis (6/5/2021).

Antam menuturkan, saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.

“Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5-7 Mei 2021,” jelas Antam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sinergi dengan Polri

KKP menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) yang tengah mencuri ikan di Selat Malaka. Dok KKP
KKP menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) yang tengah mencuri ikan di Selat Malaka. Dok KKP

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan bahwa pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani pada 15 Desember 2020.

“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.

Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) dan bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya