Menaker Terima Banyak Aduan soal Pembayaran THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

oleh Tira Santia diperbarui 11 Mei 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 19:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko  THR di Kabupaten Tangerang
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang (dok: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan tersebut diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang. Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan.

Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H. Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang.

“Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5/2021).

“Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan. Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan.

“Pertama ada dialog tidak, kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasi dan validasi dari teman-teman pengawas,” ujar Ida Fauziyah.

“Ini dilaporkan, nanti pasti aa dibantu, yang penting teregister nanti ada tindak lanjut,” tambahnya.

Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada 2.278 Laporan soal THR

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Ida Fauziyah menjelaskan topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan, " ujarnya.

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 di antaranya THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen). Kemudian THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Dia menambahkan atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah. Pertama, verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, laporan yang masuk ada 278 terdiri atas 179 konsultasi dan 99 pengaduan. Data tersebut selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021).

"Memang kondisi saat pandemi ini membuat sulit industri maupun tenaga kerja. Jadi ini yang perlu diperhatikan tidak mengabaikan hak-hak pekerja tapi bisa memberikan ruang bagi industri untuk mempertahankan neraca keuangannya," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen permasalahan terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas.

Sedangkan kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 ini, antara lain jasa keuangan (BPR), jasa design, properti, ritel, jasa transportasi udara, industri makan dan minum, yayasan pendidikan, industri alas kaki, industri plastik dan industri manufaktur.

Masalah yang diadukan perusahaan tak mampu membayar THR karena terdampak COVID-19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar tidak dalam bentuk uang, serta masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan.

Bagi perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja atas jangka waktu pembayaran THR paling lambat dibayar (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran dengan didukung bukti laporan keuangan secara transparan.

Sementara terkait sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sedangkan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka Disnaker Kabupaten Tangerang akan melaporkan kepada Bupati Tangerang untuk dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan akan meneruskan laporan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya