Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan menggerakan pemboikotan produk Indomaret gegara konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (grup Indomaret).
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya tidak terima saat salah satu anggotanya terancam dipidana gegara merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran THR.
"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia, dan kami akan instruksikan untuk melakukan unjuk rasa di seluruh kantor Indomaret di Indonesia," katanya, ditulis Senin (17/5/2021).
Advertisement
Riden menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggota serikat pekerja bernama Anwar Bessy menuntut THR tahun 2020 yang tidak dibayar full. Anwar bersama ratusan buruh lainnya melakukan unjuk rasa hingga merusak gypsum kantor.
"Anwar Bessy yang emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor hingga bolong kurang lebih 20-25 cm," ujar Riden.
Kasus tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar sendiri sudah menjalani 2 sidang, sidang ketiga akan dilaksanakan 18 Mei mendatang.
Riden heran karena Anwar dan ratusan buruh lainnya pun unjuk rasa untuk menuntut hak mereka yang tak diberikan perusahaan. Lagipula, lanjutnya, ruangan tersebut ialah ruangan kantor yang ternyata memang akan dirobohkan.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Anwar segera dibebaskan dari ancaman pidana karena Anwar hanya memperjuangkan haknya yang tidak dirinya terima selama bekerja di Indoamaret.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Indomaret
Sementara itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, perusahaan telah membayarkan THR tahun lalu sesuai dengan ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan 2 minggu setelah lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016," ujar Wiwiek dalam keterangannya.
Wiwiek melanjutkan, selama lebih dari 30 tahun, Manajemen Indomaret tidak pernah menunggak hak karyawan. Terkait kasus yang menimpa Anwar, manajemen menyerahkannya ke pihak berwenang dan menghargai proses hukum yang berlaku.
Advertisement