Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan WFH 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga digelar secara daring.
"Pada sektor esensial ini diberlakukan 50 persen, jadi hanya boleh 50 persen diisi. Bagi sektor kritikal berlaku 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. "Kita harap dalam waktu itu kita bisa turunkan (kasus) mungkin di bawah 10.000 atau di dekat 10.000," katanya.
Lalu, penjualan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kaki lima dan lapak jajanan juga hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat selama PPKM darurat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Konstruksi dan Tempat Ibadah
Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Fasilitas umum juga ditutup sementara. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen," jelasnya.
Sedangkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang). Dan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).
Advertisement