Menko Luhut Paparkan Aturan Lengkap PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Jul 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:40 WIB
Singgung Transisi Energi Terbarukan, Menko Luhut Optimis Indonesia dengan Potensi Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hadir secara virtual untuk menjadi keynote speaker dalam Platform Virtual The 9th Indonesia EBTKE CONEX 2020.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan WFH 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga digelar secara daring.

"Pada sektor esensial ini diberlakukan 50 persen, jadi hanya boleh 50 persen diisi. Bagi sektor kritikal berlaku 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

Dirinya juga menegaskan, kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. "Kita harap dalam waktu itu kita bisa turunkan (kasus) mungkin di bawah 10.000 atau di dekat 10.000," katanya.

Lalu, penjualan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kaki lima dan lapak jajanan juga hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat selama PPKM darurat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Konstruksi dan Tempat Ibadah

FOTO: Ramadhan, Masjid Istiqlal Disemprot Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19
Petugas PMI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi jemaah saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan menghindari penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Fasilitas umum juga ditutup sementara. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen," jelasnya.

Sedangkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang). Dan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya