Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini melengkapi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Baca Juga
Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.
Advertisement
Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 Provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada 3 Provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).
Jika dilihat dari zonasi risiko maka 6 Provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
“Kesepuluh Provinsi dengan risiko tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa(5/7/2021).
Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten dan Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten dan Kota verada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten dan Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten dan Kota di Level 2.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten dan Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sektor Esensial
Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.
“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.
Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro (tanggal 6 – 20 Juli 2021 juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Qurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan:
(a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang;
(b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan
(c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar kemasyarakat bersangkutan.
Advertisement
Realisasi Anggaran Daerah
Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8 persen DAU/DBH untuk penanganan Covid-19.
Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.
“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp 35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan Kelurahan, Insentif Tenaga Kesehatan, serta Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat
Advertisement