PPKM Mikro di 43 Kota Luar Jawa-Bali Diperketat, Dilarang Ada Hajatan

Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa-Bali tanggal 6-20 Juli 2021, masyarakat dilarang mengadakan hajatan

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 13:02 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 12:56 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa-Bali tanggal 6-20 Juli 2021, masyarakat dilarang mengadakan hajatan.

“Mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan, karena kegiatan sampai jam 5 sore, zona 4 tersebut tidak ada kumpul kemasyarakatan baik untuk hajatan, pembelajaran maupun kegiatan peribadatan,” kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7/2021).

Dia bilang, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dengan assessment situasi covid-19 tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten/kota yang dilakukan pengetatatan, yaitu mulai dari Aceh hingga Papua. 

Adapun secara rinci dia menyebutkan 43 kabupaten/kota itu diantaranya kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang.

Lanjut, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura, Fak Fak, Kota Sorong, Monokwari, Teluk Bintuni.

Lalu, Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

Airlangga menegaskan kembali, bagi 43 kabupaten/kota tersebut maka kegiatan area publik seperti hajatan, kegiatan belajar mengajar, dan pelaksanaan kegiatan ibadah ditutup sementara atau tidak diperbolehkan hingga masa PPKM Mikro berakhir pada 20 Juli nanti. Tujuannya agar tidak menyebabkan kerumunan di masyarakat.

Demikian, Airlangga meminta kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di 43 kabupaten/kota yang berada di tingkat 4 tersebut untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin.

“Terhadap daerah-daerah ini kita minta kepada para Gubernur dan juga Bupati, Walikota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan secara disiplin dan juga kami meminta agar pemerintah daerah juga mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan daripada PPKM tersebut,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

43 Kota Luar Jawa-Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini 3 Penyebabnya

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Pengetatan pembatasan ini dilakukan lantaran 43 daerah ini masuk kategori asesmen level 4 situasi pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada tiga faktor yang menentukan asesmen level daerah-daerah tersebut wajib siaga Covid-19.

"Yang pertama adalah kasus konfirmasi, kemudian jumlah pasien yang dirawat, dan jumlah angka kematian. Apabila terdapat salah satu elemen yang meningkat pada tiga hal tersebut, maka level asesmennya diangkat," kata Dante, seperti dikutip Selasa (6/7/2021).

Guna mengatasi penyebab pertama, ia menyatakan, jumlah pengetesan (testing) perlu diperbanyak untuk menurunkan kasus konfirmasi Covid-19 di 43 wilayah yang terkena pengetatan PPKM Mikro.

"Untuk meningkatkan jumlah testing, kita bisa lakukan distribusi pemeriksaan laboratorium di daerah di Pulau Jawa tersebut, antara lain dengan melakukan distribusi Reagen PCR dan distribusi rapid Antigen," bebernya.

Terkait jumlah pasien yang dirawat, Dante melanjutkan, kapasitas tempat tidur harus ditambah di tiap rumah sakit. Menurut catatannya, pemerintah saat ini telah menambah 13-35 persen jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

"Ini tergantung pada level of assesment daerah setempat, kalau tinggi misal level 4 maka bed capacity-nya harus ditambah hingga 40-50 persen. Terutama untuk beberapa tempat yang memerlukan," jelas Dante.

Angka Kematian

Petugas PPSU Kelurahan Kayu Putih Inisiatif Buat Peti untuk Jenazah Covid-19
Petugas PPSU menyelesaikan pembuatan peti jenazah di Kantor Kelurahan Kayu Putih, Jakarta, Selasa, (6/7/2021). Kelurahan Kayu Putih berinisiatif membuat peti jenazah dilatar belakangi warganya yang terkendala ketersediaan peti saat angka kematian COVID-19 meningkat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Faktor ketiga yakni angka kematian yang dihitung dari kasus terkonfirmasi positif. Mengatasi situasi ini, Dante menekankan adanya penyediaan obat yang cukup di 43 daerah terkena pengetatan PPKM Mikro, serta mempersiapkan stok oksigen yang cukup di rumah sakit.

Tak kalah pentingnya, Dante mengingatkan soal cakupan vaksinasi yang perlu diperluas. Dia mencatat, penyuntikan vaksin di luar Jawa dan Bali kini baru berkisar antara 8-59 persen.

"Kita menargetkan vaksinasi di bulan Juli ini akan mencapai 1 juta vaksinasi per hari, dan nanti di bulan Agustus bisa mencapai 2 juta hingga 2,5 juta jika kita ingin mencapai angka herd immunity di akhir tahun," pungkas Dante.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya