Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha

PT KAI (Persero) pada masa Libur Idul Adha 1442 H tetap melayani perjalanan penumpang, hanya saja sifatnya terbatas.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 14:20 WIB
Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang mendatangi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA), terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI (Persero) pada masa Libur Idul Adha 1442 H, mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).

Hal itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, dimana bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal selanjutnya yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan kereta api antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Negatif Covid-19

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sedangkan untuk setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joni.

Selain itu, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Tidak hanya itu saja, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya