Daftar Negara yang Tutup Pintu Kunjungan dari Luar Negeri

Banyak negara saat ini melarang kunjungan, atau memperketat aturan kunjungan dari luar negaranya selama pandemi Covid-19.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 18:00 WIB
Warga AS yang Sudah Divaksinasi Tak Perlu Kenakan Masker Lagi
Pejalan kaki dengan masker dan tanpa masker berjalan di sepanjang Las Vegas Strip, di Las Vegas Selasa (27/4/2021). Warga Amerika Serikat (AS) yang telah menerima vaksin COVID-19 tidak lagi diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar ruangan jika tidak ada kerumuman. (AP Photo/John Locher)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak negara saat ini melarang kunjungan, atau memperketat aturan kunjungan dari luar negaranya selama pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia pun melarang orang asing, termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021.

Negara-negara yang melarang atau memperketat aturan masuk ini tidak hanya di wilayah Asia, tapi juga termasuk Amerika Serikat (AS), Eropa hingga Timur Tengah.

Berikut beberapa negara yang melarang atau memperketat aturan orang asing masuk disebabkan pandemi Covid-19:

1. Amerika Serikat (AS)

Fortune melaporkan, Eropa semakin frustasi dengan pemerintahan Joe Biden, karena menolak mencabut aturan perjalanan. Aturan ini membuat sebagian besar warga Eropa tidak bisa bepergian ke Amerika Serikat.

Amerika Serikattelah menghapus sebagian besar pembatasan pandemi di wilayah domestik, tapi perjalanan internasional tetap semakin ketat di tengah lonjakan kasus varian delta yang sangat menular.

Para diplomat mengatakan AS tidak memberikan indikasi kapan akan mencabut aturan yang melarang perjalanan dari 26 negara di zona Schengen beberapa bulan setelah pembentukan kelompok kerja untuk mengatasi masalah ini. Bahkan ketika tingkat vaksinasi meningkat, dan bukti ilmiah menunjukkan sedikit efikasi dalam larangan.

Dikutip dari The New York Times, Uni Eropa secara resmi merekomendasikan negara-negara anggotanya membuka kembali pembatasan mereka untuk turis Amerika Serikat, setelah lebih dari satu tahun pembatasan ketat.

Namun penduduk di zona Schengen, serta yang berada di Inggris dan Irlandia masih dilarang bepergian ke Negeri Paman Sam, kecuali mereka adalah warga negara AS atau menetap selama 14 hari sebelum tiba di negara yang tidak termasuk dalam daftar terlarang Centers for Disease Control and Prevention.

Pemerintahan Biden berulang kali mengatakan akan mengandalkan sains untuk memandu keputusannya melonggarkan pembatasan perbatasan. Namun, situasi virus disebut telah membaik di banyak bagian AS dan Eropa, tapi White House belum mengumumkan tolak ukur khusus untuk pembukaan kembali.

Beberapa negara lain yang dilarang masuk ke Amerika Serikat termasuk China, Iran, Brasil, Afrika Selatan dan India.

 

2. Eropa

Ilustrasi Denmark
Ilustrasi Denmark (AFP)

Banyak negara di Eropa juga menerapkan pembatasan perjalanan untuk mengontrol penyebaran Covid-19. Euronews melaporkan beberapa negara tersebut seperti Inggris, Skotlandia dan Irlandia Utara telah ditambahkan ke dalam daftar merah Denmark. Penduduk Welsh yang divaksin penuh masih dapat memasuki Denmark dengan alasan yang kuat.

Kemudian kedatangan dari Prancis ke Inggris harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi yang telah menerima dua dosis vaksin atau belum.

Turki melarang masuk pengunjung dari Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal dan Sri Lanka. Sebagian besar pelancong ke Turki berusia 6 tahun ke atas akan diminta menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum memasuki negara tersebut, dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

3. Jepang

Berdasarkan informasi dari Inside Kyoto, semua warga negara asing saat ini dilarang mengunjungi Jepang sebagai turis dan pebisnis.

Olimpiade dimulai pada 23 Juli 2021, tapi pengunjung asing tidak bisa hadir. Namun keadaan darurat telah dicabut untuk sebagian besar prefektur.

Dikutip dari The Japan Times, Jepang memiliki larangan ketat terkait masuknya warga negara asing untuk mengatasi pandemi. Mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam "keadaan luar biasa khusus" baru diperbolehkan. Wisatawan yang datang ke Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

 

4. Oman

FOTO: Menghidupkan Kembali Ingatan Akan Desa yang Ditelan Gurun di Oman
Pemandanan rumah-rumah terlantar di Desa Omani, Wadi al-Murr, Oman, 31 Desember 2020. Menurut tetua setempat, semua rumah di desa itu ditelan pasir pada 30 tahun lalu sehingga memaksa penduduk meninggalkan rumah mereka. (MOHAMMED MAHJOUB/AFP)

Oman merupakan salah satu negara Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia.

Gulf News melaporkan, Oman pada awal bulan ini menambah sembilan negara yang dilarang masuk ke negaranya. Selain itu, juga memperpanjang larangan untuk 14 negara hingga pemberitahuan lebih lanjut. Sehingga total negara dalam Red List menjadi 23.

Sesuai keputusan otoritas setempat, Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei, telah ditambahkan ke Red List. Larangan tersebut berlaku mulai 9 Juli hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Komite dan otoritas penerbangan memperpanjang larangan perjalanan pada 14 negara termasuk Sudan, Brasil, Nigeria, Tanzania, Sierra Leone, Ethiopia, Inggris, India, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Penumpang yang melewati negara-negara di Red List dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke kesultanan. Mesir telah dihapus dari Red List.

Warga negara Oman, diplomat, petugas kesehatan dan keluarga mereka dikecualikan. Kedatangan ke Oman harus tunduk pada aturan terkait Covid-19 yang berlaku.

Karantina institusional selama satu pekan saat ini masih berlanjut bagi ekspatriat yang tiba di Oman. Sementaara warga Oman harus menjalani karantina wajib di rumah. Aturan karantina berlaku untuk semua orang, termasuk yang sudah divaksinasi. Setibanya di Oman, penumpang harus menjalani tes PCR dan tes lainnya di akhir masa karantina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya